Penerapan SNI Kendur, Produk Ilegal Merajalela - 23 Oct 2013
JAKARTA – Kendati beleid Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib sudah ditekan lama, produk mainan impor yang tak berlabel SNI ternyata masih merajalela di pasar domestik. Pemerintah ditunding tak serius menegakkan aturan.
Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (Apmeti) Danang Sasongko mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib sudah disahkan pada April tahun ini.
Adapun, petujuk teknis beleid ini sudah keluar dan mulai berlaku pada 12 Oktober 2013. Artinya, seluruh produk mainan impor tanpa label SNI yang masih beredar di pasaran semestinya ditarik, dimusnakan ataupun direekspor.
Namun, hingga kini, belum ada aksi yang dilakukan oleh pemerintah. “Pantauan kami belum ada yang berubah. Baik itu dipasar tradisional maupun modern. Di pasar Gembrong, Kampung Melayu, itu mainan nonstandar tanpa label SNI masih banyak,” katanya kepada Bisnis, Minggu (20/10).
Menurut Danang, pemerintah harus lebih insentif turun ke lapangan untuk melihat realisasi dari penerbitan Permenperin itu. Hingga saat ini, lanjutnya, banyak perajin mainan yang belum mengetahui adanya beleid ini sehingga pemerintah juga harus menggencarkan sosialisasi.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 22 Oktober 2013
Foto : http://bimg.antaranews.com |