19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

16 Petugas Priok menjadi tersangka - 25 Jun 2012

Penyidik Polda Metro Jaya kemungkinan menetapkan status tersangka terhadap 16 petugas Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk pegawai Karantina Perikanan, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC), serta petugas gudang, terkait penyelundupan 351 kilogram sabu.

"Indikasinya ada kesalahan standar operasional prosedur dalam pemeriksaan paket barang yang berisi narkoba itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji di Jakarta, Jumat.

Saat ini, ke-16 orang pegawai yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut, masih berstatus saksi, namun terbuka kemungkinan di antaranya menjadi tersangka. Ke-16 orang saksi itu, yakni petugas KPUBC Tanjung Priok berinisial JHS (pemeriksa barang), TB (pemeriksa dokumen), BA, KS, TS, MR, SM, JN dan JH (petugas mengurus dokumen).

Selanjutnya, dua orang pegawai Balai Karantina Perikanan Pelabuhan Tanjung Priok berinisial EN dan YA dan lima orang petugas gudang berinisial ZR, UM, MN, RW dan SR.

Aji menyebutkan para petugas pelabuhan tersebut terindikasi tidak memeriksa barang sesuai prosedur antara lain dengan pemeriksaan laboratorium.

"Misalnya paketan barang tersebut berisi makanan ikan, seharusnya diperiksa di lab, namun mereka tidak lakukan," ujar Aji.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu, menyatakan penyidik masih menganalisa termasuk meminta keterangan saksi ahli pidana.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap atasan dari petugas KPUBC Tanjung Priok yang saksi tersebut.

Rencananya, atasan dari petugas KPUBC Pelabuhan Tanjung Priok itu akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/6).

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Narkoba senilai Rp 70 miliar itu, diselundupkan dari China melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa petugas pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, JA, BS, TB (pemeriksa dokumen) dan Hen (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang. (Suara Karya/Antara)