Tarif Cukai Rokok Baru Naik 2015 - 28 Oct 2013
JAKARTA – Pemerintah mengungkapkan tarif cukai hasil tembakau (HT) berpeluang kembali dinaikkan pada 2015 mendatang, meski tahun depan dipastikan tidak naik akibat mulai berlakunya pajak rokok.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan tarif cukai HT pada tahun depan tidak akan dinaikkan karena ada benturan dengan aturan daerah. Menurutnya, kenaikan tarif cukai HT baru bisa dilakukan pada tahun berikutnya.
“Tarif cukai tidak bisa naik pada tahun depan karena ada benturan dengan pajak daerah dimana secara khusus mulai berlaku pada tahun depan. Namun, wacana kenaikan tarif cukai itu baru bisa dilakukan pada 2015 mendatang,” ujarnya, Rabu malam (23/10).
Keputusan pemerintah tersebut mengacu pada penjelasan pasal 29 UU no. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang memberikan ilustrasi dan simulasi tentang tariff cukai HT tidak boleh naik bersamaan dengan mulai berlakunya pajak rokok.
Ketentuan tersebut akhirnya harus diterima Ditjen Bea dan Cukai. Padahal sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai berharap tarif cukai rook dapat dinaikkan setidaknya 5% guna mencapai target penerimaan cukai 2014 yang disepakati naik 11,05% menjadi Rp116,3 triliun.
Sumber Tulisdan : Bisnis Indonesia, Jumat 25 Oktober 2013
Foto : http://statik.tempo.co |