4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Otoritas Panggil Pelanggar Tarif - 07 Nov 2013

JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok segera memanggil perusahaan bongkar muat yang menetapkan tarif bongkar muat secara tidak wajar di fasilitas terminal kendaraan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan pemanggilan itu merespons keluhan pengguna jasa atas sepak terjang salah perusahaan bongkar muat (PBM) di terminal kendaraan milik PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT).

Namun, dia menegaskan pemanggilan itu masih menunggu laporan resmi dari pengguna jasa yang merasa dirugikan atas PBM itu.

“Intinya kalau ada yang melanggar tarif dilaporkan ke OP Priok. Nanti kami akan panggil kedua belah pihak termasuk PBM dan pemilik barangnya,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11).

Widijanto, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Bidang Perdagangan Ekspor Impor dan Kepabeanan, menduga PBM Bandar Krida Jasindo (BKJ) memungut tarif bongkar muat kendaraan, alat berat dan truk di IKT Pelabuhan Tanjung Priok dengan besaran tarif di luas batas kewajaran.

Menurutnya, PBM itu juga memungut tarif penggunaan alat (lowbed) tanpa ada pelayanan dan biaya tambahan (surcharges) yang dinilai mengada-ngada sehingga memberatkan pemilik barang impor di Tanjung Priok.

Menurutnya, pihaknya menerima keluhan pelaku usaha importir mengenai pengenaan tarif yang tidak wajar yang dilakukan salah satu PBM yang melayani kegiatan bongkar muat di Pelabuhan tanjung Priok.

Widijanto meminta Pelindo II memberikan teguran keras kepada PBM karena sangat memberatkan biaya logistik.

Kadin DKI juga mendesak Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok segera menertibkan tarif pelayanan bongkar muat di IKT Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam salinan laporan pemilik barang Kadin DKI Jakarta menyebutkan PBM BKJ menagih biaya bongkar muat terhadap salah satu importirnya yakni PT Altrak 1978 dengan komponen tarif alat berat jenis excavator mencapai Rp6.12 juta unit ditambah penggunaan alat (lowbed) Rp2.5 juta per unit dan surcharges sebesar 50%.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 7 November 2013