Importir Desak Evaluasi Tarif Forwarder - 08 Nov 2013
JAKARTA – Importir mendesak tarif batas atas layanan jasa forwarder terhdap barang less than container load (LCL) di pelabuhan Tanjung Priok segera dievaluasi.
Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tanto mengatkan pedoman tarif jasa jasa forwarder itu sudah kedaluwarsa lebih dari 2 tahun.
“Kami mendesak segera dievaluasi soal pedoman tarif jasa forwarder di Priok yang terlalu tinggi itu,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/11).
Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah memberikan sanksi kepada 13 perusahaan forwarder yang terbukti mengenakan tarif jasa forwarder atau forwarder local charges melebihi tarif batas atas yang disepakati asosiasi terkait.
Kepala Bidang Tata Usaha Kantor OP Tanjung Priok Bambang Sutisna mengatakan ke-13 perusahaan forwarder itu a.l. PT.STI, ABL, FLI, SPL, IDWT, EM, SDK, BGT, VL, GCL, dan SFS.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 8 November 2013 |