3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Importir Desak Evaluasi Tarif Forwarder - 08 Nov 2013

JAKARTA – Importir mendesak tarif batas atas layanan jasa forwarder terhdap barang less than container load (LCL) di pelabuhan Tanjung Priok segera dievaluasi.

Sekjen Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Achmad Ridwan Tanto mengatkan pedoman tarif jasa jasa forwarder itu sudah kedaluwarsa lebih dari 2 tahun.

“Kami mendesak segera dievaluasi soal pedoman tarif jasa forwarder di Priok yang terlalu tinggi itu,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/11).

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah memberikan sanksi kepada 13 perusahaan forwarder yang terbukti mengenakan tarif jasa forwarder atau forwarder local charges melebihi tarif batas atas yang disepakati asosiasi terkait.

Kepala Bidang Tata Usaha Kantor OP Tanjung Priok Bambang Sutisna mengatakan ke-13 perusahaan forwarder itu a.l. PT.STI, ABL, FLI, SPL, IDWT, EM, SDK, BGT, VL, GCL, dan SFS.





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 8 November 2013