29 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Level YOR Priok Diturunkan - 13 Nov 2013

JAKARTA – Kementerian Perhubungan menurunkan batasan tingkat isian lapangan penumpukan terminal di Pelabuhan Tanjung Priok dari 85% menjadi 65% untuk menghindari ancaman kepadatan di pelabuhan itu.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan pengaturan pelaksanaan relokasi peti kemas impor dari terminal terminal peti kemas atau tempat penimbunan peti kemas sementara (TPS) asal ke TPS tujuan mengacu batasan tingkat isisan lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) itu.

“Pengaturan batasan YOR di terminal peti kemas itu untuk menjamin kelancaran arus barang melalui pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/11).

Dengan kebijakan itu, menurutnya, pelaksanaan perpindahan penumpukan peti kemas impor yang belum selesai kewajiban pabean dan overbrengen di Pelabuhan Tanjung Peiok mengacu pada batasan YOR di terminal peti kemas asal yang diatur instansi teknis atau kemenhub.

Sahat menjelaskan kebijakan penurunan YOR itu mengacu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 28/BC/2013. Dalam Pasal (2) peraturan itu disebutkan bahwa kegiatan pindah lokasi penumpukan (PLP) peti kemas impor mengacu pada YOR sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas dan peralatan yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang kepelabuhanan. 



Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 12 November 2013

Foto : http://koran-jakarta.com