28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Hortikultura 19 importir masih bermasalah - 01 Jul 2012

Meski sudah melakukan pembatasan pintu masuk buah impor hanya menjadi empat pelabuhan, Pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap produk hortikultura yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, mengingat buah impor yang masuk kerap ditemukan organisme pengganggu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Deddy Saleh, mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak produk hortikultura impor yang masuk bersama dengan kandungan zat kimia dan organisme pengganggu tanaman.

"Kita sudah melakukan kerja sama dengan badan karantina untuk mengawasi berbagai produk impor yang masuk, terutama produk hortikultura. Bila ditemukan indikasi adanya organisme pengganggu tanaman dan kandungan zat kimia, petugas tidak segan-segan menahan dan memusnahkannya," tegas Deddy Saleh di Sanur, Denpasar, Jumat (29/6).

Pada 2011, sudah ada 19 importir yang terdeteksi memasukkan produk hortikultura ke Indonesia yang mengandung organisme pengganggu tanaman. Ke-19 importir tersebut masuk melalui Jakarta, Surabaya, Makassar, dan beberapa daerah lainnya.

"Jumlah ini sejauh yang tertangkap oleh petugas. Diyakini masih banyak importir hortikultura lainnya yang tidak sempat terdeteksi petugas yang pada akhirnya masuk ke berbagai pasar di Indonesia," ujar Deddy.

Produk-produk hortikultura bermasalah itu antara lain sayur-sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan seperti apel, jeruk, dan sebagainya. Selain membahayakan konsumen karena mengandung zat kimia, efek lain yang ditimbulkan antara lain merugikan produsen di Indonesia.

"Di beberapa daerah di Jawa Barat, banyak petani yang gagal panen karena adanya organisme pengganggu tanaman yang tidak pernah ditemukan sebelumnya dan diduga kuat berasal dari hasil impor produk tersebut," ungkap Deddy.

Bila hasil pemeriksaan terindikasi ada importir yang nakal dan sengaja memasukan organisme pengganggu tanaman, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin impornya.

Modus lain, lanjut Deddy, importir dengan sengaja mendatangkan produk menjelang musim panen dan sengaja dilempar ke pasar dengan harga jual yang sangat rendah.

"Mereka sengaja mendatangkan produk jelang panen beberapa kontainer dan langsung lepas ke pasar dengan harga murah. Dengan melihat harga murah, produsen Indonesia akan menjual dengan harga lebih murah lagi. Kesempatan itulah dimanfaatkan importir dengan membeli harga murah dan kemudian dijualnya dengan tinggi," tutur Deddy.

Menurut Deddy, langkah yang diambil pihaknya untuk mengerem masuknya buah impor yang mengandung zat berbahaya, antara lain dengan memperketat persyaratan dan pemeriksaan di pelabuhan. Misalnya, kata Deddy, importirnya harus memiliki izin impor, kemudian memperketat pemeriksaan di karantina, labelisasi dan persyaratan kemasan yang memenuhi standar. Dengan persyaratan yang ketat itu, akan mudah diketahui, siapa pemilik dan siapa pula pengirim buah impor itu.

Selain itu, pintu masuk untuk produk holtikulturan juga hanya boleh di empat pintu, yakni Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Makasar, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Bandara Soekarno Hatta. Untuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, hanya diperbolehkan untuk impor buah asal negara yang telah memiliki Country Recognation Agreement (CRA), yakni negara yang sudah diakui bahwa produknya aman.

Ada pun negara yang telah memiliki CRA yakni Amerika Serikat, Australia dan Kanada. "Sedangkan negara lain jika ingin masuk melalui Periok, dia boleh mengajukan usulan untuk dibuatkan CRA," katanya. (Antara)