6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemerintah Akan Naikkan Tarif Impor Barang Konsumsi 7,5 Persen - 20 Nov 2013

Pemerintah akan menaikkan tarif impor perusahaan importir menjadi 7,5% untuk barang konsumsi akhir, tapi tidak termasuk barang yang menimbulkan inflasi seperti pangan dan terigu. Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan hal itu usai peluncuran blueprint strategi nasional literasi keuangan Indonesia di Jakarta, Selasa (19/11).

Sesuai PPh pasal 22, tarif impor yang memiliki Surat Izin Importir (Angka Pengenal Importir/APi) ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai impor. Sedang yang tidak menggunakan API ditetapkan 7,5% dari nilai impor tidak dikuasai, dan 7,5% dari harga jual lelang. “Nanti semuanya impor barang hasil akhir yang tidak menimbulkan inflasi itu akan dinaikkan menjadi 7,5%. Ini untuk mengendalikan impor dan mempromosikan ekspor,” ungkapnya.

Menurut Bambang, aturannya akan keluar sebelum akhir bulan ini. Sedangkan untuk ekspor, yang akan dilakukan adalah mempermudah kemudahan impor untuk tujuan ekspor. “Selama ini rumit, akan kita simplifikasi sehingga menarik buat eksportir,” katanya.  





Sumber Tulisan : Business News