Pemerintah Akan Naikkan Tarif Impor Barang Konsumsi 7,5 Persen - 20 Nov 2013
Pemerintah akan menaikkan tarif impor perusahaan importir menjadi 7,5% untuk barang konsumsi akhir, tapi tidak termasuk barang yang menimbulkan inflasi seperti pangan dan terigu. Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan hal itu usai peluncuran blueprint strategi nasional literasi keuangan Indonesia di Jakarta, Selasa (19/11).
Sesuai PPh pasal 22, tarif impor yang memiliki Surat Izin Importir (Angka Pengenal Importir/APi) ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai impor. Sedang yang tidak menggunakan API ditetapkan 7,5% dari nilai impor tidak dikuasai, dan 7,5% dari harga jual lelang. “Nanti semuanya impor barang hasil akhir yang tidak menimbulkan inflasi itu akan dinaikkan menjadi 7,5%. Ini untuk mengendalikan impor dan mempromosikan ekspor,” ungkapnya.
Menurut Bambang, aturannya akan keluar sebelum akhir bulan ini. Sedangkan untuk ekspor, yang akan dilakukan adalah mempermudah kemudahan impor untuk tujuan ekspor. “Selama ini rumit, akan kita simplifikasi sehingga menarik buat eksportir,” katanya.
Sumber Tulisan : Business News |