PBM Priok Perlu Ditata Ulang - 20 Nov 2013
JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok didesak menata ulang perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok menyusul laporan adanya pelanggaran tarif bongkar muat di pelabuhan itu.
Ketua Bidang Kepabeanan dan Perdagangan Ekspor Impor Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan langkah itu harus dilakukan guna mempermudah pengawasan terhadap perusahaan bongkar muat (PBM) yang melanggar kesepakatan tarif bongkar muat di pelabuhan itu.
“Asosiasinya saja seringkali kesulitan mengawasi soal penyelewengan tariff bongkar muat di pelabuhan. Karena itu peran Otoritas Pelabuhan mesti lebih proaktif,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/11).
Dia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari pemilik barang soal tidak efektifnya kesepakatan tarif bongkar muat yang sudah ditandatangani bersama asosiasi terkait di Tanjung Priok.
Dia mencontohkan kasus perselisihan tariff bongkar muat antara PT Bandar Krida Jasindo (BKJ) dan PT Prima Sejahtera Abadi Mandiri (PSAM) yang mewakili PT Altrak.
BKJ ditunjuk untuk membongkar alat berat excavator sebanyak 14 unit milik PT Altrak dengan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) PSAM. Di tengah jalan terjadi perselisihan antara pengguna jasa PT PSAM dengan BKJ soal tarif penggunaan alat dan biaya tambahan (Surcharges).
Direktur PT BKJ Rachman menyatakan telah menyelesaikan perselisihan pengenaan tarif bngkar muat excavator dengan pemilik barang PT Altrak dan perusahaan forwarder yang mewakili PT PSAM.
Penyelesaian itu dihasilkan melalui pembahasan soal tarif bongkar muat pada 1 November 2013. Dalam pertemuan itu, menurutnya, BKJ mengenakan tarif bongkar muat dengan mengacu tarif kesepakatan bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan asosiasi terkait.
“Adapun hasil dari pembahasan, telah disepakati tentang tarif surcharge (Biaya tambahan) dan lowbed (Penggunaan alat) dan surcharge yang dirasa memberatkan tersebut,” katanya, Senin (18/11).
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 20 November 2013
Foto : http://www.harianterbit.com |