6 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

PBM Priok Perlu Ditata Ulang - 20 Nov 2013

JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok didesak menata ulang perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok menyusul laporan adanya pelanggaran tarif bongkar muat di pelabuhan itu.

Ketua Bidang Kepabeanan dan Perdagangan Ekspor Impor Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan langkah itu harus dilakukan guna mempermudah pengawasan terhadap perusahaan bongkar muat (PBM) yang melanggar kesepakatan tarif bongkar muat di pelabuhan itu.

“Asosiasinya saja seringkali kesulitan mengawasi soal penyelewengan tariff bongkar muat di pelabuhan. Karena itu peran Otoritas Pelabuhan mesti lebih proaktif,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/11).

Dia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari pemilik barang soal tidak efektifnya kesepakatan tarif bongkar muat yang sudah ditandatangani bersama asosiasi terkait di Tanjung Priok.

Dia mencontohkan kasus perselisihan tariff bongkar muat antara PT Bandar Krida Jasindo (BKJ) dan PT Prima Sejahtera Abadi Mandiri (PSAM) yang mewakili PT Altrak.

BKJ ditunjuk untuk membongkar alat berat excavator sebanyak 14 unit milik PT Altrak dengan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) PSAM. Di tengah jalan terjadi perselisihan antara pengguna jasa PT PSAM dengan BKJ soal tarif penggunaan alat dan biaya tambahan (Surcharges).

Direktur PT BKJ Rachman menyatakan telah menyelesaikan perselisihan pengenaan tarif bngkar muat excavator dengan pemilik barang PT Altrak dan perusahaan forwarder yang mewakili PT PSAM.

Penyelesaian itu dihasilkan melalui pembahasan soal tarif bongkar muat pada 1 November 2013. Dalam pertemuan itu, menurutnya, BKJ mengenakan tarif bongkar muat dengan mengacu tarif kesepakatan bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan asosiasi terkait.

“Adapun hasil dari pembahasan, telah disepakati tentang tarif surcharge (Biaya tambahan) dan lowbed (Penggunaan alat) dan surcharge yang dirasa memberatkan tersebut,” katanya, Senin (18/11).



Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 20 November 2013  

 

Foto : http://www.harianterbit.com