Agen Inspeksi Disoal Lagi - 21 Nov 2013
JAKARTA – Kadin Indonesia meminta Kementerian Perhubungan meninjau ulang beleid soal agen inspeksi karena memicu inefisiensi dan permainan tarif pemeriksaan kargo udara di Indonesia.
Akbar Djohan Ketua Komite Tetap Bidang Logistik Kadin Indonesia, mengatakan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tetntang Pemeriksaan Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat udara cenderung memicu pembengkakan ongkos logistik dan perusahaan agen inspeksi (regulated agent/RA).
“Pengusaha logistik bukannya anti dengan pemeriksaan x-ray, karena itu kan untuk keamanan penerbangan, tetapi harus ada juga klausul jelas dalam regulasi pemerintah agar tidak terjadi lagi yang meladministrasi maupun memicu biaya tinggi,” katanya, Rabu (20/11).
Selain itu, lanjutnya, kinerja dari perusahaan agen inspeksi yang melakukan pemeriksaan kargo masih dipertanyakan karena sering terjadi barang yang lolos di tingkat agen inspeksi tetapi kemudian tertahan saat pemeriksaan kargo yang dilayani.
Menurutnya, pemerintah juga belum mengatur ketentuan tarif sehingga memungkinkan agen inspeksi menaikkan harga dalam setiap pemeriksaan kargo yang dilayani.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 21 November 2013
Foto : http://statik.tempo.co |