Paket insentif mobil murah disatukan dengan hibrida - 02 Jul 2012 Setelah menerbitkan regulasi program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC), pemerintah langsung meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu Proyek Mobil Rendah Emisi Carbon (Low Emission Carbon Project). “Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyelesaikan peraturan LCGC dan mobil hibrida. Jika peraturannya selesai, akan dilaporkan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat, akhr pekan lalu. Dikatakan, butuh satu hingga satu setengah bulan untuk menyelesaikan peraturan LCGC dan mobil hibrida. "PP-nya akan menjadi satu, namun tetap dengan dua keputusan. Nanti, kita ajukan kepada presiden," beber Hidayat. Sebelumnya, pemerintah sudah menelurkan satu kebijakkan Peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.011/2012 tanggal 21 Mei 2012, yaitu Perubahan atas Permenkeu No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal. Dengan regulasi ini, produsen bisa menikmati biaya produksi yang lebih rendah untuk mobil yang dirakit di Indonesia. (kompas.com) |