Pengusaha Dukung Kelonggaran Terhadap Aturan Pelarangan Ekspor Mineral - 27 Nov 2013
Pemerintah melonggarkan ketentuan batasan ekspor mineral untuk menekan defisit perdagangan yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Melalui kebijakan tersebut, kegiatan ekspor diharapkan akan meningkat sehingga mengurangi defisit perdagangan sekaligus gejolak kurs. Selama ini, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan dibatasi volume ekspornya.
Namun, untuk sementara, pembatasan tersebut tidak berlaku. Pemerintah mengeluarkan empat pokok kebijakan ekonomi sebagai respons gejolak perekonomian global. Keempat kebijakan tersebut adalah memperbaiki neraca transaksi berjalan, termasuk menjaga nilai tukar rupiah, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, menjaga inflasi, dan mendorong percepatan investasi.
Kamar Dagang dan Industri (Kaidn) Indonesia mendukung rencana pemerintah menerapkan kuota ekspor terbatas bijih mineral pada tahun 2014. Pelanggaran ekspor tersebut hanya berlaku bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi komitmen membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Sumber Daya Mineral, Boy Garibaldi Thohir, di Jakarta (Senin 25/11) mengatakan, KADIN akan membentuk tim yang memberi masukan kepada pemerintah mengenai kriteria pengusaha pertambangan yang berhak mendapatkan izin ekspor terbatas. “Prinsipnya, pengusaha mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran terhadap pelarangan ekspor mineral,” katanya.
Boy menuturkan kriteria pengusaha yang berhak mendapatkan izin ekspor di 2014 antara lain ketersediaan lahan untuk membangun smelter, ada tidaknya studi kelayakan (feasible study/FS). Kriteria berikutnya mengenai ada tidaknya bank yang mau mendanai pembangunan smelter serta ketersediaan teknologi maupun pemasok bijih mineral. Kriteria tersebut ditargetkan secara rampung sebelum akhir tahun ini. Dikatakannya, KADIN Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk lembaga independen yang terdiri dari pihak pemerintah dan pihak swasta untuk menilai perkembangan pembangunan smelter.
Namun, Boy mengharapakan pemberian kelonggaran terhadap aturan pelarangan ekspor mineral mentah harus sesuai Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009. Meskipun secara formalitas sejumlah pelaku usaha mendukung pelarangan ekspor mineral mentah. Dia berharap pemerintah tidak serta merta melarang ekspor bijih mineral pada awal Januari 2014. Sebab, katanya, tindakan pelarangan ekspor bijih mineral akan menimbulkan kerugian bersih bagi Indonesia sebesar USD 6,3 miliar.
Sumber Tulisan : Business News, Rabu 27 November 2013
Foto : http://kabarbisnis.com |