3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ribuan Perusahaan Terancam Gulung Tikar - 27 Nov 2013

JAKARTA – Ribuan perusahaan forwarder lokal resah seiring dengan rencana Kementerian Perhubungan mengakomodasi masuknya pemodal asing dalam usaha jasa pengurusan transportasi menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Anwar Satta mengatakan keresahan itu disampaikan setelah Kemenhub menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan (kemenhub) No. 10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Dia menilai rancangan beleid baru itu memberikan keleluasaan pemodal asing masuk di bisnis JPT.

Untuk itu, Anwar menyatakan pihaknya menolak secara tegas rancangan Permenhub itu karena bisa mematikan 3.459 perusahaan forwarder lokal yang selama ini mengantongi surat izin usaha perusahaan (SIUP) JPT.

“Penolakan dan protes tersebut juga sudah diputuskan secara aklamasi melalui Rapat Kerja Nasional ALFI yang diikuti 25 DPW seluruh Indonesia. Semuanya menolak rancangan aturan pengganti Kemenhub No.10 itu,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11).

Dia juga mengkhawatirkan 3.459 perusahaan freight forwarder gulung tikar akibat terganjal dengan persyaratan dalam memperoleh perizinan SIUP JPT di wilayahnya.

Dalam rancangan Permenhub itu disebutkan modal usaha disetor bagi perusahaan untuk memperoleh SIUP JPT di pelabuhan utama minimal Rp 4 miliar, sedangkan di pelabuhan pengumpan Rp 1 miliar.

Anwar menambahkan perusahaan forwarder bakal di wajibkan pula memiliki sarana pendukung kegiatan transportasi seperti truk, hingga lapangan parkir.



Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 27 November 2013