Eksportir Kena BMAD 8,8% - 20,05% - 28 Nov 2013
JAKARTA – Sejumlah eksportir biodiesel diganjar bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 8,8% (76.94 euro) – 20,5% (178.85 euro) oleh Komisi Eropa karena dinilai terbukti menerapkan praktik dumping di sejumlah pasar tujuan ekspor di Eropa.
Besaran BMAD tersebut jauh lebih tinggi dari bea masuk anti dumping sementara (BMADS) yang dikenakn sebelumnya, 0%-9,6%. Selain Indonesia, BMAD juga dikenakan untuk eksportir biodiesel asal Argentina.
Berdasarkan catatan Bisnis, ada lima eksportir besar Indonesia yang dikenakan BMAD, yakni PT Ciliandra Perkasa, PT Musim Mas, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Wilmar Bionergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kasus tersebut bermula dari inisiasi yang diajukan oleh Uni Eropa pada 29 Agustus 2012, menyusul keberatan yang dilayangkan oleh Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board) pada 17 Juli 2012. Badan Biodiesel Eropa mewakili para produsen biodiesel yang menguasai lebih dari 60% total produksi biodiesel Uni Eropa. Para produsen mengajukan sejumlah bukti awal yang menunjukkan adanya bukti material yang disebabkan oleh produk impor itu.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 28 November 2013 |