4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Eksportir Kena BMAD 8,8% - 20,05% - 28 Nov 2013

JAKARTA – Sejumlah eksportir biodiesel diganjar bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 8,8% (76.94 euro) – 20,5% (178.85 euro) oleh Komisi Eropa karena dinilai terbukti menerapkan praktik dumping di sejumlah pasar tujuan ekspor di Eropa.

Besaran BMAD tersebut jauh lebih tinggi dari bea masuk anti dumping sementara (BMADS) yang dikenakn sebelumnya, 0%-9,6%. Selain Indonesia, BMAD juga dikenakan untuk eksportir biodiesel asal Argentina.

Berdasarkan catatan Bisnis, ada lima eksportir besar Indonesia yang dikenakan BMAD, yakni PT Ciliandra Perkasa, PT Musim Mas, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Wilmar Bionergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari inisiasi yang diajukan oleh Uni Eropa pada 29 Agustus 2012, menyusul keberatan yang dilayangkan oleh Badan Biodiesel Eropa (European Biodiesel Board) pada 17 Juli 2012. Badan Biodiesel Eropa mewakili para produsen biodiesel yang menguasai lebih dari 60%  total produksi biodiesel Uni Eropa. Para produsen mengajukan sejumlah bukti awal yang menunjukkan adanya bukti material yang disebabkan oleh produk impor itu.




Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 28 November 2013