ALFI Protes Aturan Tentang Penyelenggaraan dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi - 29 Nov 2013
Kementerian Perhubungan berencana untuk mengakomodasi masuknya pemodal asing dalam usaha jasa pengangkutan transportasi menjelang implementasi masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 mendatang. Rancangan aturan baru tersebut bertujuan untuk mendorong usaha nasional bisa berkiprah ditingkat global. Terutama untuk mendorong usaha logistik nasional agar bisa lebih besar. Jadi memang harus memiliki modal besar, tegas Bambang S Ervan Kepuskom Publik Kementerian Perhubungan.
Bambang membenarkan bahwa selama ini banyak perusahaan forwarder dan logistik nasional yang berperan sebagai perusahaan abal-abal sehingga tidak bisa mengembangkan diri apalagi bersaing dengan asing. Namun untuk mengubah atau revisi Permenhub tentang Penyelenggaraan dan Penguasaan Jasa Transportasi tersebut kendati sudah beberapa kali dilakukan pembahasan. Sehingga sampai hari ini rencana revisi rancangan permenhub itu belum terwujud. Kalau Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) mau memberikan masukan silahkan sampaikan secara resmi ke Kemenhub, tandasnya.
Anwar Satta, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai, rancangan aturan baru itu akan berdampak pada ribuan perusahaan forwarder lokal. Mereka kini menjadi resah karena pemerintah akan memberikan keleluasaan pada pemodal asing masuk di bisnis JPT. Sehingga ALFI mengkhawatirkan sebanyak 3.450 perusahaan freight forwarder akan bangkrut akibat terganjal dengan persyaratan dalam memperoleh perizinan SIUP JPT yang baru.
Dalam rancangan aturan Permenhub yang baru disebutkan modal usaha disektor sebagai perusahaan untuk memperoleh SIUP JPT di pelabuhan utama minimal Rp4 miliar sedangkan di pelabuhan pengumpan sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu pihak ALFI menolak secara tegas rancangan Permenhub itu karena dapat mematikan 3.450 perusahaan forwarder lokal yang selama ini mengantongi surat izin usaha perusahaan (SIUP) JPT. Selain itu forwarder yang beroperasi di pelabuhan utama harus juga memiliki sekurang-kurangnya 75 unit truk dan 15 forklift serta fasilitas gudang tertutup dan area parkir.
Khusus untuk pelabuhan pengumpul wajib memiliki 50 unit truk dan 10 unit forklift, sedangkan di pelabuhan pengumpan harus memiliki 25 truk dan 5 unit forklift. Persyaratan seperti itu sangat memberatkan usaha forwarder lokal yang ingin mengantongi izin JPT sedangkan sebagaian besar anggota ALFI merupakan usaha kecil dan menengah. Seharusnya pemerintah memproteksi keberadaan usaha lokal meskipun liberalisasi logistik sudah diberlakukan sejak awal tahun 2013. Jadi idealnya pemerintah mendorong pengusaha logistik lokal siap bersaing menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015.
Sumber Tulisan : Business News, Jumat 29 November 2013
Foto : http://images.solopos.com |