4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kemendag Cenderung Tidak Ingin Izin Ekspor Kayu Log Dibuka Lagi - 02 Dec 2013

Kementerian Perdagangan akan bersikap hati-hati terhadap permintaan dibukanya kembali izin ekspor kayu bulat (log). Seperti dikemukakan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (29/11), ada permintaan supaya ekspor kayu bulat (loh) dibuka lagi, karena saat ini semua produk kayu dan turunannya harus dilengkapi dengan Sertifikat Verifikasi Legal Kayu (SVLK).

Mulai Januari 2012, pemerintah mewajibkan sertifikat bagi ekspor kayu. Dengan memiliki sertifikat ini, artinya kayu yang mereka jual bukan kayu illegal atau bukan dari hasil illegal logging. Dasar hukum kewajiban memiliki sertifikat SVLK adalah Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK. Aturan ini diterapkan untuk produk HS 11 seperti panel kayu, wood working, dan prefab. Mulai tahun 2013, penerapan SVLK diperluas ke 48 HS yang mencakup di antaranya kertas dan bubur kertas serta furniture.

SVLK diharapkan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan keunggulan kompetitif produk kayu Indonesia di pasar internasional, dan sebagai kontribusi Indonesia di dalam perlindungan lingkungan hidup secara global. Dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan secara mandatory Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2009 juncto Nomor P.68/Menhut-II/2011 tanggal 21 Desember 2011.

“Dulu pemerintah melakukan pembatasan terhadap ekspor log, karena maraknya illegal logging (pembakalan liar) di hutan kita yang membuat hutan menjadi hancur. Tetapi saat ini, dengan telah diberlakukannya SVLK kayu, maka log yang diekspor bisa terjamin legalitasnya, papar dia. Di sisi lain permintaan terhadap kayu tropis di luar negeri juga masih besar.

Dengan demikian, sebagai salah satu upaya untuk membangkitkan kembali industri kehutanan kita, maka ada kemungkinan ekspor kayu log dibuka kembali izinnya. Ini akan menjadi peluang untuk meningkatkan volume ekspor produk kehutanan. Tetapi melihat situasi yang ada, Kemendag akan mengambil langkah hati-hati mengenai hal ini. Sebab pertama kita ingin nilai tambah sumber daya alam tetap berada di dalam negeri. Jadi kalau bisa yang diekspor adalah produk hilirnya, jangan produk hulunya yang diekspor. Kedua, kalaupun izin ekspor kayu log dibuka, maka pasti tekanan terhadap lingkungan masih akan banyak dipertanyakan.






Sumber Tulisan : Business News, Senin 2 Desember 2013 

Foto : http://kabarbisnis.com