Atasi Defisit Transaksi Berjalan, Pajak Penghasilan Barang Impor Pasal 22 Direvisi - 06 Dec 2013
Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, akan mengeluarkan aturan baru guna meredam pelemahan nilai tukar rupiah yang disebabkan oleh defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan tersebut, merupakan revisi atas Pajak Penghasilan (PPh) barang impor pasal 22, serta penerbitan aturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). “Minggu ini dikeluarkan jadi mestinya besok,” ungkap Chatib usai hadiri seminar Internasional, di Gedung Djuanda Kemenkeu, kamis (5/12).
Pada revisi PPh 22, pajak akan disetarakan menjadi 75% dari yang sekarang rata-rata hanya 2,5%. Pajak ditujukan untuk barang impor yang konsumsinya paling tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk impor pangan. “PPh impor 22, kalau melakukan impor bayar dulu pajaknya diakhir tahun disa dikreditkan. Jadi kalau dia impor dia harus bayar di depan. Kalau PPh dinaikkan, cash flow akan kena, dia akan kurangi volume impornya,” jelas Chatib.
Sedangkan untuk KITE, ada kemudahan persyaratan untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk para importir. Selama ini, aturan tersebut diakui sudah ada, namun sekarang yang difokuskan, adalah kemudahan persyaratannya agar banyak eksportir yang lebih memanfaatkan.
Chatib menambahkan, aturan ini dimungkinkan untuk memberikan sinyal dari keseriusan pemerintah untuk mengatasi impor barang yang tidak penting. Disamping itu juga dapat membantu dalam pengentasan defisit transaksi berjalan yang saat ini masih terjadi. “Ini adalah bagian dari reformasi structural untuk memperbaiki kestabilan perekonomian. Harapannya dapat membantu mengatasi impor berlebihan dan mendorong ekspor agar terus meningkat,” tandasnya.
Sumber Tulisan : Business News, Jumat 6 Desember 2013
Foto : http://img.antaranews.com |