Ekspor Bijih Tambang Dilarang - 06 Dec 2013
JAKARTA – Usulan agar produk tambang tertentu memperoleh fasilitas relaksasi ekspor bijih dan konsentrat, akhirnya kandas. Sebanyak tujuh fraksi di Komisi VII DPR menolak dengan tegas usulan tersebut. Mereka meminta agar UU No. 4/2009 tetap berlaku per 12 Januari 2014.
Di sisi lain, imbas dari rencana implementasi regulasi terhadap sektor mineral dan batu bara bisa dipastikan akan menggerus margin laba para emiten yang tidak memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui pemerintah memang mengusulkan agar pengusaha kecil bisa memperoleh pengecualian.
Pengecualian itu diberikan dengan syarat perusahaan telah melakukan studi kelayakan pengolahan dan pemurnian serta telah memasuki tahapan lanjut seperti konstruksi dan commissioning smelter.
“Saya sempat mengusulkan adanya pengecualian terutama pengusaha skala kecil yang sudah berencana melakukan pengolahan dan pemurnian. Namun, DPR dengan tegas menolak dan tidak ada pengecualian,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang membidangi sektor energy, Kamis (5/12).
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi hanura Ali Castela menilai usulan pemerintah terlambat. “Ini sudah terlalu mepet.”
Seperti telah diduga sebelumnya, rencana implementasi UU Minerba menuai resistensi dari pelaku usaha yang telah lama menikmati keuntungan besar dari ekspor mineral mentah.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 6 Desember 2013
Foto : http://assets.kompas.com |