Kadin Minta Pelonggaran Ekspor Mineral - 20 Dec 2013
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan pemerintah tetap memberi kelonggaran pembatasan ekspor pada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang telah membangun smelter.
Ketua Tim Satuan Tugas Hilirisasi Kadin Didie Soewondo mengatakan bila ekspor tetap diberlakukan, pemerintah bisa membatasi produksi maksimal 15 juta – 20 juta ton/ tahun sebelum smelter selesai.
Selain itu, Kadin juga meminta pemerintah memberikan bea keluar pada perusahaan pemilik kontrak karya yang belum membangun smelter.
“Bila perlu untuk KK, kami meminta terapkan sanksi, misalnya ganti rugi bisa dalam bentuk BK,” ujarnya, Kamis (19/12).
Didie menambahkan perusahaan pemilik IUP baru dibangun setelah beleid mengenai pertambangan mineral dan batu bara diterbitkan.
Laba yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan perusahaan pemilik KK yang telah berusia puluhan tahun.
Usulan penerapan BK tersebut dihitung dari harga komoditas saat ini. Misalnya konsentrat tembaga seharga US$7.000/ton, pemerintah dapat memberikan BK sebanyak 2,5%. Bila ekspor konsentrat sebanyak 1,4 juta ton, maka kira-kira Indonesia bisa mendapat ekstra pemasukan dari BK sebanyak US$280 juta.
Kasubdit Pembinaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Harsonyo Ari Wibowo mengatakan pemerintah tetap tidak mengubah keputusan untuk melonggarkan ekspor. Ditjen Minerba tetap optimistis setelah beberapa smelter selesai terbangun, pendapatan negara akan naik US$9,1 miliar pada 2016. “Nilai tersebut berdasar harga mineral saat ini,” ujarnya.
Berkaitan dengan revisi peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan, Harsonyo mengatakan akan terdapat beberapa perubahan. Tetapi tidak melanggar undang-undang. Nantinya, lanjutnya, aka nada penyesuaian untuk revisi PP tersebut.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 20 Desember 2013 |