Penangguhan Lebihi Perkiraan - 31 Dec 2013
JAKARTA – Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum provinsi 2014 DKI Jakarta mencapai 50 perusahaan, meningkat dua kali lipat dari catatan Kamar Dagang dan Industri DKI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Priyono mengatakan jumlah pengajuan penangguhan UMP pada tahun ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang lebih dari 300 perusahaan.
“Dari 50 perusahaan ini, kami belum putuskan persetujuannya. Nanti tanggal 6 Januari 2014, dewan pengupahan akan rapat dulu untuk meneliti apakah perusahaan itu memenuhi syarat buat minta penangguhan atau tidak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Priyono kepada Bisnis, Senin (30/12).
Dia menjelaskan pada tahun ini, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP berasal dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur dengan jumlah sebanyak 39 perusahaan.
Jika berdasarkan jenis usahanya, kebanyakan penangguhan UMP diajukan oleh perusahaan garmen yang bergerak di sektor industri padat karya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Sarman Simanjorang memperkirakan penambahan tersebut terjadi karena penyerahan pengajuan dilakukan mepet dengan batas akhir yang ditetapkan pada 20 Desember 2013.
“Kemungkinan pengajuan dilaporkannya mepet sekali dengan deadline, makanya lebih banyak dari catatan kami yang 25 perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, Sarman menjelaskan menurunnya pengajuan penangguhan UMP di tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan UMP 2014 DKI relative telah memenuhi harapan kalangan pengusaha.
Dia menilai kenaikan UMP dikisaran 10%-15% merupakan batas yang masih bisa ditoleransi oleh kalangan pengusaha. Apabila menilik UMP 2014 DKI yang sebesar Rp2.441.301, kenaikannya hanya sebesar 11% dari UMP 2013 DKI yang sebesar Rp2,2 juta.
“Kami harapkan stabilisasi saat ini bisa terus dijaga, di mana kemampuan dunia usaha itu harus dijadikan patokan penetapan UMP,” ujarnya.
Sarman melanjutkan tingginya pengajuan penangguhan UMP pada tahun lalu disebabkan karena kenaikan UMP 2013 DKI mencapai 44% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Terkait angka penangguhan yang diajukan pengusaha, Sarman mengatakan jumlahnya bervariasi dengan kisaran di sekitar Rp2.180.000. Besaran ini lebih rendah dari angka KHL 2014 DKI yang ditetapkan sebesar Rp2.299.860.
Sesuai Kepmenakertrans No.231/2013 tentang Tata Cara Penanguhan Pelaksanaan Upah Minimum setidaknya ada dua hal pokok yang wajib dilampirkan saat mengajukan penangguhan.
Kedua hal pokok itu meliputi berita acara kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat / perwakilan pekerja atas penanguhan UMP dan laporan keuangan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Dalam perkembangan lain, Dinas Tenaga Kerja DKI melaporkan hingga saat ini belum terdapat kesepakatan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI. Priyono menuturkan tahun ini, Dewan Pengupahan DKI menyerahkan kesepakatan UMSP kepada perunding secara bipartite.
Sarman, yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan pengusaha, mengatakan perundingan UMSP secara bipartite dilakukan karena penyesuaiannya harus dilakukan di masing-masing sektor, dan sulit jika harus disamaratakan.
Dia memperkirakan kesepakatan besaran kisaran UMSP 2014 DKI kemungkinan baru keluar pada awal Januari tahun depan.
“Perundingan bipartite masih a lot tetapi kami harap bisa cepat selesai,” katanya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Selasa 31 Desember 2013 |