Pengurangan Alokasi Tersandung Kebutuhan Industri - 06 Jan 2014
JAKARTA – Rencana Kementerian Perdagangan untuk mengurangi alokasi impor gula mentah terhambat oleh tingginya kebutuhan industri pangan di Tanah Air, sehingga penerapan sanksi terhadap perusahaan rafinas yang melakukan pelanggaran sedikit dilonggarkan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menjelaskan alokasi impor gula mentah (raw sugar) tidak dapat begitu saja dikurangi terlalu jauh mengingat kebutuhan industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri yang juga tinggi.
Oleh karena itu, sanksi pengurangan alokasi raw sugar untuk 2013 mengalami perubahan dari apa yang telah diterapkan 2 tahun sebelumnya. Pada 2011, sanksi alokasi terhadap perusahaan rafinas langsung dijatuhkan sesuai dengan besaran pelanggarannya.
“Jadi, kalau perhitungan 2011, pelanggaran akan langsung dikalikan. Sekarang, kami beri reward untuk yang pelanggarannya menurun jauh, yaitu dengan hanya mengurangi 50% dari persentase pelanggaran sesuai dengan hasil audit,” katanya pekan lalu.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 6 January 2014
Foto : http://assets.kompas.com |