28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Menperin minta Hatta selesaikan kisruh impor besi tua - 31 Jul 2012

Menteri Perindustrian MS Hidayat mendesak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjadi penengah masih tertahannya 7000 kontainer berisi besi tua (scrap), yang dinilai mengandung bahan berbahaya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Bea Cukai.

"Saya siap-siap akan bersuara keras jika ini tidak selesai-selesai karena ini menyangkut kinerja Perindustrian," katanya di gedung Kadin, Jakarta, Selasa (31/7).

Dia mengharapkan masalah tertahannya besi tua ini segera diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut karena akan menurunkan kinerja industri baja yang saat ini sudah turun. "Kita minta mengkoordinir penyelesaian untuk berbicara dengan KLH dan nanti melaporkan langsung ke Presiden," ujarnya.

Hidayat menolak jika 7000 kontainer tersebut akan di re-ekspor kembali. "Masa kirim kembali, padahal yang kena limbah B3 kan hanya 100 kontainer dan importirnya juga kan sudah ditindak, dikenai sanksi," ungkapnya.

Sejak Februari lalu, ribuan kontainer pembawa barang bekas tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tertahannya barang impor karena ditemukan limbah beracun dari barang impor salah satu importir. Hingga akhirnya seluruh kontainer yang membawa besi bekas impor di pelabuhan lain harus ditahan.

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 39 tahun 2009 mengatur ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun dinilai para pelaku usaha menghambat bisnis mereka. (merdeka.com)