4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

RUU Perdagangan Diharap Sah Jadi UU Pada 7 Februari 2014 - 03 Feb 2014

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati isi substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang telah dibahas secara intensif sejak Oktober 2013. Saat ini dilakukan finalisasi legal drafting, sehingga RUU Perdagangan ini diharapkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR 7 Februari 2014 mendatang. Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan usai menjelaskan sejumlah hal yang diatur dalam RUU, Rabu (29/1).

Seperti juga disampaikan oleh Aria Bima dari F-PDI-P DPR RI selaku Ketua Panja RUU Perdagangan, berdasarkan revisi naskah akademis yang sebelumnya dinilai tidak pro pasar, kini sudah berubah menjadi lebih pro pada kepentingan nasional. “Pemerintah dinilai sudah dapat menyetujui hampir seluruh usulan fraksi, termasuk juga dalam hal perjanjian internasional, akan dilakukan melalui persetujuan dengan DPR,” jelasnya didampingi Ketua Komisi VI DPR_RI Airlangga Hartarto.

Dengan demikian diharapkan nantinya dari setiap perjanjian internasional yang sudah disepakati, akan memperkuat volume perdagangan Indonesia, baik di dalam dan di luar negeri. Selain itu juga di dalam RUU ini disebut bagaimana tanggung jawab untuk sejumlah komoditi penting. Pemerintah diminta bertanggung jawab dalam hal terjadinya kelangkaan ataupun over supply, dengan menyediakan anggarannya yang bersumber dari APBN.

Menurut Gita, RUU Perdagangan ini mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia, memperkuat daya saing dan nilai tambah produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Pemerintah juga ingin memastikan produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri.  “Diharapkan perekonomian nasional dapat ditopang tidak hanya oleh kegiatan konsumsi, tetapi juga oleh kegiatan produksi,” ujarnya.

Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini diatur secara jelas untuk mendorong produksi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam negeri dan melindungi hasil produksinya demi memenuhi kebutuhan nasional. RUU ini juga mengatur upaya peningkatan pengunaan produk-produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan perluasan akses pasar bagi produk dalam negeri, serta menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri.






Sumber Tulisan : Business News, 3 February 2014