Pengaturan Lalu Lintas Berlaku 24 Jam - 06 Feb 2014
JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengarahkan 130 petugas untuk mengatur lalu lintas di dalam pelabuhan selama 24 jam sebagai tindak lanjut pembentukan tim khusus penanganan kemacetan di dalam dan sekitar pelabuhan.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengaturan lalu lintas di dalam pelabuhan selama 12 jam.
Dengan bertambahnya tingkat lalu lintas kendaraan di dalam pelabuhan, menurutnya, waktu operasi pengaturan lalu lintas kini menjadi 24 jam.
“Sebenarnya ada, tapi sekarang jadi 24 jam untuk mengatur lalu lintas. SDMnya ada 130 orang, dari petugas lapangan dan ada yang petugas pelabuhan,” ujarnya, Minggu (2/2).
Dalam mengatur lalu lintas di dalam pelabuhan, Sahat menjelaskan pihaknya dibantu Polres Pelabuhan Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, dan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, pertambahan jam pengaturan lalu lintas tentunya membutuhkan anggaran yang lebih besar untuk pembayaran uang lembur dan uang makan.
Dia berharap Pelindo II sebagai pengelola Pelabuhan akan mengambil bagian untuk membantu pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk membayar petugas pengatur lalu lintas di dalam pelabuhan.
Dia juga menuturkan kondisi lalu lintas di dalam pelabuhan tidak sepadat seperti yang terjadi di luar pelabuhan.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, 3 February 2014
Foto : http://img.antaranews.com |