Kementan Bantah Karantina Lambat - 10 Feb 2014
JAKARTA – Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian membantah proses penyelesaian dokumen barang impor di Container Depo Centre Banda, Pelabuhan Tanjung Priok berbelit-belit seperti yang dikeluhkan pengusaha forwarder.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian MM Eddy Purnomo mengatakan pihaknya memprediksi lama pemeriksaan karantina di Pelabuhan Tanjung Priok hanya berkisar 1 jam – 2 jam.
Selain itu, lanjutnya, pelayanan karantina di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tidak mengenal hari libur atau beroperasi 24 jam.
Penarikan kontainer dari TPS (Tempat Penimbunan Sementara) asal ke TPFT (Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu) juga dilakukan oleh pemilik barang,” ujarnya dalam suratnya kepada Bisnis, Kamis (6/2).
Bantahan itu mengklarifikasi tudingan pelaku usaha depo dan forwarder yang mengeluhkan layanan karantina di TPFT Pelabuhan Tanjung Priok berbelit-belit (Bisnis, 30/1).
Dia juga menyatakan kegiatan pemeriksaan fisik yang berkaitan dengan komoditas wajib karantina di lokasi TPFT Container Depo Centre (CDC) Banda Pelabuhan Tanjung Priok merujuk keputusan Otoritas Pelabuhan No. UM.008/14/11/OP.TPK/2012 tertanggal 7 Nopember 2012. Dalam keputusan itu, CDC Banda sebagai TPFT karantina versi jalur merah bead an cukai.
Eddy juga melanjutkan pemeriksaan karantina di TPFT dilakukan terhadap komoditi pembawa yang memiliki risiko rendah atau low risk.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelaksanaan tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan atau pengeluaran (pelabuhan), baik di dalam maupun diluar instalasi karantina.
Dalam Peraturan Pemerintah No.61/2009 tentang Kepelabuhanan disebutkan penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan, bea dan cukai, imigrasi, serta karantina.
Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang menyatakan pernah mengeluarkan surat soal penunjukan dua lokasi TPFT di Tanjung Priok yakni di Graha Segara dan CDC Banda. “Itu penunjukkan sebagai lokasi TPFT bukan pembagian zonasi kerja.”
Kendati begiru, dia mengatakan tidak bisa mengingat surat yang dimaksud. “Ya saya tidak ingat nomor suratnya, apalagi itu kan sudah lama, sudah dari 2012,” ujarnya.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Jumat 7 February 2014
Foto : http://img.bisnis.com |