18 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BC bisa langung sita barang impor palsu - 08 Aug 2012

Guna menghentikan peredaran barang bajakan, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai telah memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan dan menyita produk impor palsu yang beredar di pasar Indonesia.

Hal itu diungkapkan Dirjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Ahmad M Ramli, saat menjawab maraknya pemalsuan dan pembajakan barang. Menurut Ahmad, pemerintah telah memiliki senjata untuk melawan pemalsuan dan pembajakan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara Pengadilan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual.

"Peraturan tersebut memungkinkan aparat Bea dan Cukai menghentikan peredaran barang impor palsu, tanpa menunggu proses pengadilan selesai," katanya dalam acara buka puasa bersama MUI di Jakarta, hari ini.

Ahmad mengatakan, peraturan MA itu merupakan salah satu upaya pemerintah menekan peredaran barang impor palsu. Apalagi, maraknya pelanggaran HKI  juga didorong dari maraknya peredaran  barang impor palsu di Indonesia, seperti software, spare parts, dan obat-obatan.

"Saya sering mengatakan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa pemalsuan atau pembajakan meningkat tidak melulu dilakukan oleh orang Indonesia, tapi juga akibat peredaran barang impor palsu. Dengan demikian Indonesia menjadi korban dari barang impor palsu. Sehingga, yang perlu dikejar adalah produsennya,"ujarnya.

Untuk memangkas rantai peredaran yang ada di lapangan, Ahmad menjelaskan,  pihaknya juga senantiasa melakukan sweeping dan penegakan hukum terkait  penjualan barang-barang impor palsu tersebut melalui program Mall Bebas  Pelanggaran Merek.

Selain itu, upaya menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dilakukan guna melakukan pendekatan kepada  masyarakat terkait sosialisasi penggunaan barang-barang asli dengan pendekatan keagamaan.

“Bisa jadi masyarakat itu tidak tahu kalau barang yang digunakan ternyata palsu. Karena itu perlu pendekatan dari berbagai pihak, agar masyarakat mulai aware, mulai hati-hati terhadap hal ini.

Termasuk juga dengan MUI, kami sudah membuat nota kesepahaman (MoU) tentang pentingnya menyosialisasikan penggunaan barang-barang yang asli,” tuturnya.

Dengan juga menggandeng MUI, lanjut Ahmad, masyarakat diharapkan dapat makin peduli terhadap isu HKI lantaran tidak semata-mata hanya menggunakan  pendekatan ekonomi ataupun kemanusiaan, melainkan juga pendekatan  keagamaan. (beritasatu.com/gafeksi.com/antara)