Tiga Lokasi Baru Diusulkan - 19 Feb 2014
JAKARTA – Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengusulkan tiga calon KEK baru kepada Presiden sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Tiga daerah yang diusulkan tersebut antara lain pertama, kawasan Tanjung Api-Api. Sumatra Selatan. Luas usulan KEK sekitar 2.030 ha, dengan nilai investasi awal Rp12,3 triliun. Sektor usaha yang dikembangkan antara lain penghiliran karet, kelapa sawit dan petrokimia.
Kedua, kawasan Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Luas usulan KEK sekitar 1.250 ha, dengan nilai investasi awal Rp2,2 triliun. Sektor usaha yang dikembangkan antara lain seperti pariwisata, dan industri agro.
Ketiga, kawasan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Luas usulan KEK mencapai 15.000 ha, dengan nilai investasi awal Rp6,8 triliun. Rencananya, sektor usaha yang dikembangkan seperti infrastruktur, pertanian, pendidikan dan konstruksi.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK mengatakan tiga dari empat daerah telah siap diusulkan menjadi KEK baru. Menurutnya, ketiga daerah tersebut telah memenuhi persyaratan pemerintah untuk menjadi KEK.
“Untuk diusulkan saja ada lebih dari 14 persyaratan. Misalnya, tanah clear and clean, calon investor, infrastruktur tata ruang, dan lain sebagainya. Setelah itu, diusulkan kepada Presiden karena itu ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” ujarnya, Selasa (18/2).
Sejalan dengan itu, dia menuturkan Kementerian Keuangan juga tengah merampungkan fasilitas insentif kepabeanan dan bea cukai. Misalnya, fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan bea cukai.
Hatta berharap pemberian fasilitas itu dapat mendorong minat investor untuk berinvestasi. Bahkan, dia mengklaim fasilitas yang diberikan pemerintah, cukup kompetitif apabila dibandingkan dengan KEK di negara lainnya, misalnya Malaysia.
“Nanti juga ada fasilitas lainnya seperti investment allowance, pajak dividen, kompensasi kerugian lebih lama, tax holiday. Nah ini semua bisa dimungkinkan. Perusahaan yang sudah punya tax holiday sebelum KEK, juga tetap boleh dilanjutkan,” tuturnya.
KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dari wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan guna menyelenggarakan fungsi perekonomian, dan memperoleh fasilitas tertentu. Adapun, KEK harus memilki keunggulan geoekonomi dan geostrategic.
KEK berfungsi menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya, di mana memiliki nilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional. KEK juga menyediakan lokasi bagi UMKM dan koperasi.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 19 February 2014 |