2 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tiga Lokasi Baru Diusulkan - 19 Feb 2014

JAKARTA – Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengusulkan tiga calon KEK baru kepada Presiden sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Tiga daerah yang diusulkan tersebut antara lain pertama, kawasan Tanjung Api-Api. Sumatra Selatan.  Luas usulan KEK sekitar 2.030 ha, dengan nilai investasi awal Rp12,3 triliun. Sektor usaha yang dikembangkan antara lain penghiliran karet, kelapa sawit dan petrokimia.

Kedua, kawasan Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Luas usulan KEK sekitar 1.250 ha, dengan nilai investasi awal Rp2,2 triliun. Sektor usaha yang dikembangkan antara lain seperti pariwisata, dan industri agro.

Ketiga, kawasan Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Luas usulan KEK mencapai 15.000 ha, dengan nilai investasi awal Rp6,8 triliun. Rencananya, sektor usaha yang dikembangkan seperti infrastruktur, pertanian, pendidikan dan konstruksi.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK mengatakan tiga dari empat daerah telah siap diusulkan menjadi KEK baru. Menurutnya, ketiga daerah tersebut telah memenuhi persyaratan pemerintah untuk menjadi KEK.

“Untuk diusulkan saja ada lebih dari 14 persyaratan. Misalnya, tanah clear and clean, calon investor, infrastruktur tata ruang, dan lain sebagainya. Setelah itu, diusulkan kepada Presiden karena itu ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” ujarnya, Selasa (18/2).

Sejalan dengan itu, dia menuturkan Kementerian Keuangan juga tengah merampungkan fasilitas insentif kepabeanan dan bea cukai. Misalnya, fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan bea cukai.

Hatta berharap pemberian fasilitas itu dapat mendorong minat investor untuk berinvestasi. Bahkan, dia mengklaim fasilitas yang diberikan pemerintah, cukup kompetitif apabila dibandingkan dengan KEK di negara lainnya, misalnya Malaysia.

“Nanti juga ada fasilitas lainnya seperti investment allowance, pajak dividen, kompensasi kerugian lebih lama, tax holiday. Nah ini semua bisa dimungkinkan. Perusahaan yang sudah punya tax holiday sebelum KEK, juga tetap boleh dilanjutkan,” tuturnya.

KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dari wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan guna menyelenggarakan fungsi perekonomian, dan memperoleh fasilitas tertentu. Adapun, KEK harus memilki keunggulan geoekonomi dan geostrategic.

KEK berfungsi menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya, di mana memiliki nilai ekonomi tinggi dan berdaya saing internasional. KEK juga menyediakan lokasi bagi UMKM dan koperasi.









Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 19 February 2014