29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Semen & sabun dikenakan cukai - 26 Aug 2012

Pemerintah akan melakukan perombakan besar di sektor cukai. Barang kena cukai yang saat ini hanya ada tiga jenis, rencananya akan diperluas. Artinya, akan ada beberapa komoditas lagi yang bakal wajib menggunakan pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu strategi yang akan dijalankan pemerintah adalah ekstensifikasi dengan memperluas objek barang kena cukai. "Saat ini barang kena cukai kan baru rokok, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), dan EA (etil alkohol), tahun depan akan ditambah beberapa lagi," ujarnya, kemarin.

Menurut Agung, ekstensifikasi barang kena cukai didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, yang mengatur, sebuah komoditas bisa dikenai cukai jika memiliki sifat atau karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. "Serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," katanya.

Lalu, apa saja komoditas yang akan menjadi objek cukai? Beberapa informasi yang dihimpun Jawa Pos (Grup FAJAR) menunjukkan, pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terus menggodok rencana perluasan barang kena cukai.

Beberapa komoditas yang kabarnya masuk dalam pembahasan adalah mobil mewah, semen, ban, minuman soda, sabun, deterjen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak (BBM), hingga baterai kering termasuk aki.

Dimintai konfirmasi, Agung masih enggan menyebut komoditas apa saja yang akhirnya akan diajukan pemerintah sebagai barang kena cukai kepada DPR saat pembahasan RAPBN 2013. "Nanti saja, nunggu pembahasan resminya," ucapnya.

Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah memang sempat melempar wacana perluasan barang kena cukai. Namun, belum disetujui oleh DPR. Alasannya, beberapa komoditas yang akan dikenai cukai karena memiliki dampak terhadap lingkungan hidup, sudah membayar biaya atas dampak lingkungan.

Namun, kali ini pemerintah terlihat sangat serius. Bahkan, usulan untuk memperluas barang kena cukai masuk dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membacakan Pokok-Pokok RAPBN 2013 dan Nota Keuangan di hadapan sidang paripurna DPR pada 16 Agustus lalu.

Dalam pidato tersebut, SBY mengatakan, salah upaya meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan adalah dengan penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Selain itu, dengan memperkecil kebocoran dan meningkatkan pengawasan," ujarnya. (fajar.co.id)