28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Widijanto: impor daging ilegal jangan sampai berlarut - 31 Aug 2012

Kementerian Perdagangan dinilai lamban menyikapi importasi 118 kontainer daging beku asal Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang di duga masuk secara illegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok  pada bulan Ramadhan lalu karena tidak memiliki kuota importasi serta tidak mengantongi surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag.
 
Ketua Komite Tetap Kadin DKI Jakarta bidang Kepabeanan dan Perdagangan Impor Ekspor, Widijanto mengatakan,kegiatan penimbunan ratusan kontainer impor tersebut berpotensi mengganggu tingkat yard occupanci ration (YOR) lapangan impor di terminal Pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini kapasitasnya sangat terbatas.
 
“Masalah ini mesti segera di tuntaskan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Sebab fasilitas container yard di Priok sangat terbatas agar tidak mengganggu aktivitas importasi lainnya,” ujarnya kepada Bisnis pagi hari ini, Jumat (31/8).
 
Dia mengatakan, jika importasi itu menyalahi aturan kepabeanan dan persyaratan impor  dari Kemendag maka harus diberikan sanksi tegas, dan idealnya komoditi itu di reekspor kembali ke negara asalnya.
 
Kegiatan impor melalui pelabuhan, kata dia, di perkirakan akan kembali booming pada awal bulan Oktober dalam rangka menghadapi kebutuhan hari raya Natal dan Tahun Baru.
 
“Kami justru mengkhawatirkan keberadaan 118 kontainer tersebut menyebabkan semakin terbatasnya fasilitas lapangan penumpukan di pelabuhan sehingga kegiatan importasi lain akan lebih cepat di over brengen. Itu akan sangat mengganggu, Kemendag ini bagaimana sih sikapnya?,” tutur Widijanto.
 
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Iyan Rubianto mengatakan, hingga saat ini importir daging tersebut belum melengkapi semua persyaratan dan dokumen kepabeanan impor.
 
Bahkan, kata dia, dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) belum disampaikan kepada Bea dan Cukai.
 
"Setelah kami cek, hanya ada manifest BC.1.1 yakni dokumen sementara yang menerangkan isi kontener ini adalah daging beku, tetapi PIB-nya belum ada. Karenanya Bea dan Cukai tidak bisa mengizinkan kontainer berisi daging impor itu di keluarkan dari Pelabuhan," ujarnya.
 
Iyan memastikan, hingga saat ini seluruh kontener berisi daging impor itu masih berada di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang tersebar si sejumlah fasilitas container yard terminal. "Kami pastikan belum ada yang keluar pelabuhan," tandasnya. “Kami masih menunggu keputusan dari Kemendag mengenai hal ini,” ungkapnya.
 
Kepala Balai Besar Karantina Pelabuhan Tanjung Priok Agus Sunanta, mengatakan  importasi daging impor itu  juga belum melengkapi persyaratan dokumen karantina, sehingga proses pengeluaran barang impor tersebut belum bisa di layani.

"Sertifikat halal yang mereka (importir) sampaikan masih berupa fotocopy bukan asli. Jadi ini soal kelengkapan administrative saja yang belum lengkap," ujarnya.

Dimusnahkan

Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah tegas untuk menerapkan aturan importasi daging sapi. Masuknya daging impor ilegal sebanyak 2876 ton asal Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat yang saat ini masih ditahan oleh Bea Cukai dan Badan Karantina harus dimusnahkan.

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Muhamad Prakosa mendesak pemerintah segera memusnahkan daging tersebut dari pada dikembalikan ke negara asal."Kalau kita re-ekspor lagi, nanti jadi ada kompromi-kompromi lagi. Nanti bisa masuk yang lain lagi. Jadi lebih baik dimusnahkan saja. Tidak apa-apa, kan ini juga bukan sesuatu yang halal," ujar Prakosa ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (25/8).

Dia mengkritik kejadian masuknya daging impor ilegal terus terulang. Hal ini karena aturan sering kali diakali dan terjadi kompromi di lapangan. "Ini bukan yang pertama kali. Ini memang masalah generik yang umum terjadi di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menilai PT KSU yang melakukan impor daging sapi asal Australia dan Selandia Baru diindikasi melanggar kuota impor daging sapi yang diberikan.Pemerintah hanya memberikan alokasi pada PT KSU sebesar 300 ton pada semester kedua, sedangkan pada semester pertama alokasi impornya sebesar 500 ton. Bahkan, semua kuota telah direalisasikan oleh perusahaan tersebut.

Sedangkan dari hitungan pemerintah saat ini ada 118 kontainer dengan jumlah daging mencapai 2.876 ton."Jumlah ini jelas jauh melampaui alokasi impor yang diizinkan Kemendag untuk PT KSU. Ini menunjukkan perusahaan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki SPI sesuai dengan yang telah diterbitkan oleh Kemendag,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jumat (24/8).

Dia meminta meminta agar pihak Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian untuk menindak tegas importir yang sengaja melakukan importasi daging sapi tanpa memiliki surat pemberitahuan impor yang sesuai dengan yang diterbitkan Kemendag.

"Pengawasan dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundangan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali importasi daging sapi ilegal," katanya.

Dicabut

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan, bila PT KSU terbukti lakukan pemalsuan dokumen impor daging, maka status importir terdaftar bakal dicabut.

Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) yang sesuai dengan yang telah diterbitkan Kementerian Perdagangan.

"Tentu kalau terbukti dari hasil verifikasi kita, perusahaan berinisial PT KSU itu dengan sengaja memalsukan dokumen impornya, maka akan kita lakukan tindakan tegas dengan mencabut status importir terdaftar dari perusahaan yang bersangkutan," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Berdasarkan informasi pihak Bea Cukai yang didapatnya, saat ini terdapat 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat milik PT KSU tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok dengan jumlah tonase yang diperhitungkan melebihi alokasi seharusnya.

Sebanyak 35 dari 118 kontainer berukuran 40 f eet. Sisanya 83 kontainer berukuran 20 feet.

Jika rata-rata kontainer ukuran 40 feet berisi sekitar 26-30 ton dan kontainer 20 feet berisi sekitar 20-22 ton, maka tonase keseluruhan daging sapi impor tersebut berjumlah antara 2.570-2.876 ton. (bisnis.com/merdeka.com/kompas.com/gafeksi.com)