Nasib daging impor ilegal makin tak pasti - 03 Sep 2012 Kementerian Perdagangan belum memutuskan nasib 118 kontainer daging impor ilegal, yang ditahan di Tanjungpriok Jakarta. Padahal, daging tersebut telah ditahan lebih dari satu bulan. Penahanan yang terlalu lama dikhawatirkan mengganggu kapasitas terminal pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di sela-sela acara halal bin halal di Kantor Kementerian Perdaganga, Senin (3/9/2012) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan apapun dari bea cukai. Akibatnya, Kementerian Perdagangan kesulitan menentukan sanksi yang harus diterima oleh importir. "Kami belum terima laporan sehingga tidak tahu seberapa serius pelanggaran. Kalau sudah ada laporan baru bisa kita putuskan apakah direekspor atau diberikan sanksi lain kepada importirnya. Kami berharap laporan tersebut segera dikirimkan ke kami," katanya. Sebanyak 118 kontainer daging beku asal Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat ditahan Bea Cukai di Tanjung Priok, pada pertengahan bulan Juli 2012. Alasannya karena tidak memiliki kuota importasi serta tidak mengantongi surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. (kompas.com) |