19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemerintah diminta tunda permendag hortikultura - 14 Sep 2012

Pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan (Menperdag), Gita Wirjawan, diminta menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012  tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.  

Pasalnya, tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.  

Demikian dikatakan Direktur Pelaksana Indonesian Public Trust, Hilmi Ibrahim, sesaat seusai diskusi peran surveyor dalam masalah impor yang diselenggarakan oleh Indonesian Public Trust di Jakarta, Kamis (13/9).

Diskusi ini diselenggarakan untuk mendukung peningkatan kualitas impor yang dilakukan oleh pengusaha di tanah air, sekaligus melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya.

Hilmi Ibrahim mengatakan, banyak ketidaksesuaian antara Permendag dan Permentan yang sama-sama mengatur soal impor produk hortikultura, yang dapat menimbulkan kebingunan dan ketidakpastian publik dalam implementasinya.

Instansi pemerintah terkait bisa membuat penafsiran yang berbeda-beda yang pada akhirnya akan membingungkan pelaku usaha.

“Kerancuan tersebut akan berpotensi mengundang tuntutan hukum kepada pemerintah dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” kata Hilmi Ibrahim.

Sementara menyangkut masalah surveyor yang melakukan verifikasi produk-produk impor, Hilmi mengatakan, untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi ekonomi biaya tinggi, serta meningkatkan efetivitas berusaha mereka mendesak  pemerintah untuk mengevaluasi penunjukan eksistensi surveyor yang saat ini telah ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi.
 
Kalangan dunia usaha yang hadir dalam diskusi itu meminta agar penunjukan surveyor dibatasi yang hanya dua, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo dievaluasi, karena penunjukan tersebut mencerminkan adanya praktek monopoli atau duopoli usaha surveyor.

Praktek ini selain menimbulkan biaya tinggi juga mengabaikan faktor kompetensi bagi munculnya kualitas pelayanan jasa verifikasi produk impor.
 
Pasal-Pasal Tidak Sinkron
 
Mengenai pasal-pasal yang tidak sinkron dalam Permendag 30 dan Permentan 03, menurut Hilmi, hal itu antara lain menyangkut Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Permentan 03 tidak dicantumkan sebagai bagian dari “Mengingat” dalam Permendag 30.

Sementara di dalam Permendag, RIPH disebut berulang kali karena merupakan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh Importir untuk mendapatkan ijin impor dari Kemendag.
 
Selain itu Permentan 03 (pasal 1, angka  1) mendefinisikan impor adalah memasukkan barang ke dalam wilayah negara RI. Sementara Permendag 30 (pasal 1, angka 5) menyebutkan impor sebagai memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

“Ini dua pengertian yang berbeda karena tidak semua wilayah negara RI merupakan Daerah Pabean,” papar pengusaha itu.
 
Ia juga mengemukakan, pada Permentan 03 (pasal 5 & 11) jelas-jelas disebutkan bahwa ijin impor dapat diterbitkan oleh Mendag setelah mendapatkan RIPH dari Mentan, dan  untuk mendapatkan RIPH disyaratkan melampirkan bukti penetapan sebagai IT (Importir Terdaftar) dari Kemendag.

Di lain pihak Permendag 30  Pasal 5 & 7 menyebutkan bahwa untuk memperoleh pengakuan sebagai IP (Importir Terdaftar) harus melampirkan RIPH dari Kementan.

“Kerancuan ini menunjukkan bahwa penyusunan peraturan (khususnya Permendag) tidak dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian yang lebih dulu menerbitkan Permentan,” kata Hilmi sembari menunjukkan bahwa Permendag 30 ditandatangani Menperdag pada 7 Mei 2012, sementara Permentan 03 ditandatangani Mentan pada 31 Januari 2012. (suarapembaruan.com)