23 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pengimpor wajib miliki API - 20 Sep 2012

Pengusaha yang bergerak di impor sudah wajib memiliki Angka  Pengenal Impor (API).

Persyaratan itu mulai disosialisasikan Kementerian Perdagangan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) kebijakan di bidang impor terkait khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/2012 tentang produk-produk hortikultura dan Nomor 27/2012 tentang Angka Pengenal Importir (API). Bimtek berlangsung di Hotel Grand Clarion, Rabu 19 September dan diikuti sekitar 200 peserta.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arlinda Imbang Jaya mengatakan, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan melaksanakan mekanisme penyusunan kebijakan impor.

Terdapat tiga ketentuan umum di bidang impor yakni hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki API, barang impor harus dalam keadaan baru. Serta dalam keadaan tertentu Mendag dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru.

Kebijakan impor dikeluarkan antara lain untuk mengatur beberapa komoditas seperti, gula, beras, garam, etilena, precursor, pelumas, cakram optic, tekstil dan produk tekstil, BPO, Nitro Cellulose, bahan berbahaya, bahan peledak, perkakas tangan, mesin multifungsi berwarna serta beberapa produk lainnya.

Khusus produk holtikultura kata dia, sejumlah persyaratan harus dipenuhi importir yang diatur dalam Permendag Nomor 30/2012 diantaranya bukti kepemilikan tempat cold storage dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin."Seluruh persyaratan harus dipenuhi," katanya.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa importir produk hortikultura harus mendapatkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dan Kementerian Perdagangan. Terkecuali tanaman hias.

Pengecualian label tersebut juga harus dilengkapi dengan surat pembebasan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dari Direktur Pemberdayaan Konsumen.

Bimtek diikuti kurang lebih 200 peserta dari dinas kabupaten dan kota serta pengusaha. Selain Direktur Impor Kemendag Arlinda Imbang Jaya hadir pula Surveyor KSO Ratna Juwita dan Susilotomo serta Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Heru Pambudi. (fajar.co.id)