Impor baja dari 3 negara dikenakan BMAD - 07 Nov 2012
Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atas impor produk lembaran besi atau baja dari China, Singapura dan Ukraina menyusul hasil penyelidikan yang membuktikan adanya dumping yang merugikan industri dalam negeri. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (6/11) menyebutkan, pengenaan BMAD atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja dari tiga negara itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.011/2012 tanggal 1 Oktober 2012.
"PMK tersebut berlaku selama tiga tahun dan enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 2 Oktober 2012," sebut Yudi.
Menteri Keuangan menetapkan pengenaan BMAD tersebut setelah membahas usulan pengenaan BMAD oleh Menteri Perdagangan yang mendasarkan usulannya pada Laporan Hasil Penyelidikan Antidumping atas Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja dari negara RRT, Singapura, dan Ukraina.
Hasil penelitian membuktikan adanya dumping, kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat adanya produk canai lantaian dari besi atau baja yang diimpor secara dumping dari tiga negara itu, serta bukti mengenai adanya hubungan kausal antara dumping dan kerugian.
Selain itu (ii) produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.52.00.00.
Besaran BMAD yang dikenakan atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan untuk masing-masing negara asal produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan tidak dalam gulungan yang diimpor dari masing-masing negara adalah: (i) China dengan besaran BMAD 10,47 persen, (ii) Ukraina dengan besaran BMAD 12,50 persen, dan (iii) Singapura dengan besaran BMAD 12,33 persen.
BMAD yang dikenakan tersebut merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif bea masuk preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.
Dalam hal skema tarif bea mauk preferensi tidak terpenuhi, BMD merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum atau "most favoured nation (MFN)". (tubasmedia.com/analisadaily.com/Antara)
|