Kosmetik impor wajib verifikasi - 14 Dec 2012 Impor produk kosmetik akan dikenai ketentuan wajib verifikasi, mengingat banyaknya produk impor yang belum aman bagi konsumen. Kewajiban itu akan dicantumkan dalam perubahan Permendag No 57/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang menurut rencana diperpanjang setelah berakhir pada 31 Desember 2012. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan masih perlu melakukan penataan terhadap barang impor agar tertib administrasi. Hasil evaluasi menunjukkan regulasi tersebut sedikit mampu menghambat barang ilegal masuk ke pasar domestik. “Kosmetik nantinya kena ketentuan wajib verifikasi dan penelusuran teknis impor. Ini karena masalah keamanan. Banyak produk yang belum penuhi standar keamanan untuk konsumen kita,” kata dia, Kamis (13/12/2012). Dalam Permendag 57/2012, kosmetik tidak dikenai kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor meskipun harus melalui tujuh pelabuhan laut yang ditetapkan. Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K. Wardhani mengatakan pengetatan impor produk jadi, terutama produk yang sudah diproduksi di Indonesia, merupakan kabar gembira bagi industri kosmetik dalam negeri. Dia juga mengusulkan agar investasi industri kosmetik di Indonesia diarahkan khusus untuk jenis produk berteknologi tinggi dan premium. Nilai impor kosmetik pada Januari-September 2012 mencapai US$252,62 juta atau melonjak 20,21% dari realisasi pada periode sama 2011. Selain kosmetik yang terkena kewajiban verifikasi, perubahan lainnya adalah penambahan Pelabuhan Malundung di Tarakan sebagai pintu masuk khusus untuk produk makanan dan minuman impor. “Pertimbangannya, supaya harga produk makanan dan minuman di wilayah itu lebih kompetitif,” ujar Bachrul. Semula, pintu masuk dibatasi hanya Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno-Hatta, Dumai dan Jayapura. |