26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Penerapan Uang Jaminan Kontainer di Pelabuhan Priok Beratkan Pelaku Usaha - 27 Sep 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Ketum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan, penerapan uang jaminan kontainer oleh perusahaan pelayaran/ agen sangat memberatkan pengguna jasa /importir.

Widijanto paparkan, pengembalian uang jaminan kontainer tersebut sampai 3 bulan dan kalau kita terlambat uangnya hangus. Ini sangat memberatkan karena uang tersebut mengendap cukup lama dan mengganggu perputaran modal kerja.

Hal ini juga akan berdampak bagi industri yang bahan bakunya impor sehingga membuat produksi kita tidak bisa bersaing dengan produksi luar negeri.

Merenspon permasalahan ini, Pihaknya sudah melaporkan kasus pungutan uang jaminan kontainer yang sampai sekarang masih dilakukan oleh 19 pelayaran asing/ agen. Widijanto mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menghapuskan uang jaminan kontainer.

“Kita juga sudah melapor kepada Satgas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi pimpinan Menkumham Agustus lalu agar menindak tegas perusahaan pelayaran / agen yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Namun, sampai sekarang pungutan uang jaminan kontainer terus berlangsung,” tegas Widijanto, Senin (25/9).

Widijanto paparkan, kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer semula diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19/5/2017. Kebijakan ini sudah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Penerintah tahap XV, 15 Juni 2017.