Penerapan Uang Jaminan Kontainer di Pelabuhan Priok Beratkan Pelaku Usaha - 27 Sep 2017 Customsjakarta.com, Jakarta- Ketum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan, penerapan uang jaminan kontainer oleh perusahaan pelayaran/ agen sangat memberatkan pengguna jasa /importir. Widijanto paparkan, pengembalian uang jaminan kontainer tersebut sampai 3 bulan dan kalau kita terlambat uangnya hangus. Ini sangat memberatkan karena uang tersebut mengendap cukup lama dan mengganggu perputaran modal kerja. Hal ini juga akan berdampak bagi industri yang bahan bakunya impor sehingga membuat produksi kita tidak bisa bersaing dengan produksi luar negeri. Merenspon permasalahan ini, Pihaknya sudah melaporkan kasus pungutan uang jaminan kontainer yang sampai sekarang masih dilakukan oleh 19 pelayaran asing/ agen. Widijanto mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menghapuskan uang jaminan kontainer. “Kita juga sudah melapor kepada Satgas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi pimpinan Menkumham Agustus lalu agar menindak tegas perusahaan pelayaran / agen yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Namun, sampai sekarang pungutan uang jaminan kontainer terus berlangsung,” tegas Widijanto, Senin (25/9). Widijanto paparkan, kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer semula diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19/5/2017. Kebijakan ini sudah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Penerintah tahap XV, 15 Juni 2017. |