Gabungan Importir Dorong OP Priok Beri Sanksi Pengelola Terminal Nakal - 28 Sep 2017 Customsjakarta.com, Jakarta- Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi mengatakan, pihaknya mendorong Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sungguh-sungguh melaksanakan Permenhub No: 25 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Permenhub 117 dan 116 Tahun 2014. "Kelihatannya pihak pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok sengaja mengulur-ulur waktu dengan berbagai macam alasan termasuk soal sistem yang belum tersedia, padahal pembahasan soal barang yang long stay alias sudah SPPB sudah lama dan berulang-ulang dibahas," ujar Subandi di Jakarta, Rabu (27/9). Subandi mengatakan, sikap pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok tersebut, selain melanggar peraturan menteri juga bertindak diskriminatif. Subandi justru merasa heran, kenapa barang yang masih sedang diurus dokumennya dipaksa keluar dari terminal sedangkan yang sudah SPPB dan mendapat prioritas dari pemerintah soal proses clearance-nya di biarkan mengendap sesukanya. "Jika demikian jadikan semua jalur prioritas (tidak ada istilah jalur merah, kuning atau hijau). Disini Ginsi merasa ada ketidakadilan soal penerapan Permenhub itu," paparnya. Padahal, imbuhnya, alasan pemerintah mengeluarkan peraturan agar terminal pelabuhan jangan di jadikan tempat untuk menimbun barang sehingga mengganggu kelancaran arus barang, lagi pula core bisnis terminal adalah bongkar muat bukannya bisnis penimbunan barang. Saat ini, terdapat lima fasilitas terminal yang layanan ekspor impor di pelabuhan Priok yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1). |