Gabungan Importir Minta Tarif Layanan Bongar Muat Kadaluarsa di Evaluasi Secara Transparan - 02 Oct 2017 Customsjakarta.com, Jakarta- Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi menganggap, tarif/biaya layanan bongkar muat atau Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) kargo non peti kemas atau breakbulk di dermaga konvensional pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah lima tahun kadaluarsa. Subandi meminta tarif OPP/OPT harus benar-benar dihitung secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, baik dari aspek tata hitungnya maupun struktur dan golongannya. “Kami mendesak agar dirumuskan ulang atau dievaluasi tarif OPP/OPT, karena tarif yang berlaku saat ini sudah lebih dari lima tahun kedaluarsa, baik struktur maupun besarannya,” tutur Subandi, Senin (2/10). Tarif OPP dan OPT yang berlaku saat ini tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak mendorong upaya meningkatkan produktifitas yang tinggi karena biayanya sama untuk semua jenis komoditas. GINSI menganggap dengan demikian tarif yang dikenakan saat ini sama dengan ilegal atau liar tanpa dasar hukum. “Kalau pakai tarif yang sudah kedaluarsa bisa dikategorikan kegiatan bongkar muat kargo breakbulk di Priok itu ilegal,” terang Subandi. Padahal, kata Subandi, masing-masing komoditas memiliki karakteristik dan produktivitas yang berbeda saat dimuat ataupun dibongkar di dermaga pelabuhan. |