26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Beratkan Pengguna Jasa, Ketum ALFI DKI Sayangkan 19 Shipping masih Pungut Uang Jaminan Kontainer - 10 Nov 2017

Customsjakarta.com, Jakarta- Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto menyayangkan hingga kini masih terjadi praktek pembayaran uang jaminan kontainer. Widijanto menambahkan, hanya enam pelayaran asing/ shipping line yang sudah tidak meminta uang jaminan lagi. Lalu, 19 shipping lainnya masih meminta uang jaminan tersebut.  

“Ternyata, hanya Enam shipping saja yang tidak meminta uang jaminan kontainer. Sedangkan, 19 shipping lainnya masih meminta uang jaminan tersebut,”jelasnya di acara Sosialisasi Peratuan Pemerintah yang di gelar DPW ALFI di Kelapa Gading, Rabu (8/11).

Widijanto mengatakan penerapan uang jaminan kontainer oleh perusahaan pelayaran/ agen sangat memberatkan pengguna jasa /importir. Pasalnya, pengembalian uang jaminan kontainer tersebut sampai 3 bulan dan kalau kita terlambat uangnya hangus. Ini sangat memberatkan karena uang tersebut mengendap cukup lama dan mengganggu perputaran modal kerja.

Hal ini juga akan berdampak bagi industri yang bahan bakunya impor sehingga membuat produksi kita tidak bisa bersaing dengan produksi luar negeri.

Widijanto merasa heran kebijakan pemerintah yang sudah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV ini masih dianggap angin lalu oleh pelayaran asing.

Sebelumnya, kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer semula diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19/5/2017. Kebijakan ini sudah dimasukkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Penerintah tahap XV, 15 Juni 2017.