26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

ALFI Khawatir Ribuan Pengusaha Forwarder dan PPJK Gulung Tikar Jika Perdirjen Bea dan Cukai No - 23 Jan 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Ketua DPW Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto menyayangkan lambannya respon Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait aturan kewajiban jaminan kegiatan pabean atau custom bond sebagaimana yang tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017.

Widijanto mengatakan, jika Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017 tetap dipaksakan, ribuan perusahaan forwarder dan PPJK terancam gulung tikar dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja/PHK pegawainya.

"Kita tidak menginginkan PHK terjadi,  makanya mesti ada win-win solution dari pemerintah sebab jenis usaha tersebut tergolong usaha kecil dan menengah," tegasnya, Senin (22/1).

Sebelumnya,  Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017 besaran custom bond yang disiapkan perusahaan forwarder disetorkan satu kali dalam setahun dan dapat berlaku diseluruh wilayah kepabeanan Indonesia dalam melakukan kegiatan sebagai jaminan freight forwarder maupun proses pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Berdasarkan beleid baru itu, custom bond untuk melakukan kegiatan di wilayah kantor pelayanan utama (KPU) dan kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai tipe madya ditetapkan sebesar Rp 250 juta.