ALFI Khawatir Ribuan Pengusaha Forwarder dan PPJK Gulung Tikar Jika Perdirjen Bea dan Cukai No - 23 Jan 2018 Customsjakarta.com, Jakarta- Ketua DPW Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto menyayangkan lambannya respon Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait aturan kewajiban jaminan kegiatan pabean atau custom bond sebagaimana yang tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017. Widijanto mengatakan, jika Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017 tetap dipaksakan, ribuan perusahaan forwarder dan PPJK terancam gulung tikar dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja/PHK pegawainya. "Kita tidak menginginkan PHK terjadi, makanya mesti ada win-win solution dari pemerintah sebab jenis usaha tersebut tergolong usaha kecil dan menengah," tegasnya, Senin (22/1). Sebelumnya, Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017 besaran custom bond yang disiapkan perusahaan forwarder disetorkan satu kali dalam setahun dan dapat berlaku diseluruh wilayah kepabeanan Indonesia dalam melakukan kegiatan sebagai jaminan freight forwarder maupun proses pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Berdasarkan beleid baru itu, custom bond untuk melakukan kegiatan di wilayah kantor pelayanan utama (KPU) dan kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai tipe madya ditetapkan sebesar Rp 250 juta. |