Fokus Permudah Arus Barang Pelabuhan, Pemerintah Kurangi HS Code - 26 Jan 2018 Customsjakarta.com, Jakarta- Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Andy N Sommeng mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV yang berfokus pada Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. Menurutnya, salah satu sasaran dari paket kebijakan XV ini adalah mempercepat dan mempermudah arus barang di pelabuhan dengan mengurangi jumlah kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) Code. “Harmonized System (HS) Code yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya (LARTAS) hingga menjadi 10 persen dengan melakukan pergeseran pengawasan LARTAS dari border ke post border,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (24/1). Dalam hal ini, Andy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar setiap Kementerian, Lembaga untuk menghapus dan menyederhanakan peraturan regulasi yang dirasakan dapat menghambat investasi. “Hal tersebut dilakukan guna mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia,” tuturnya. Kemudian, dalam rangka pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan dan pemenuhan standarisasi peralatan tenaga listrik. Kementerian ESDM telah memberlakukan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan dalam beberapa Kepmen atau Permen ESDM. “Hal ini sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV dan tindak lanjut instruksi Presiden untuk penyederhanaan peraturan/regulasi, Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan terhadap 1 Kepmen ESDM dan 10 Permen ESDM dengan 1 Permen ESDM Nomor 2 tahun 2018 tentang Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan,” pungkasnya. |