26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Fokus Permudah Arus Barang Pelabuhan, Pemerintah Kurangi HS Code - 26 Jan 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Andy N Sommeng mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV yang berfokus pada Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional. 

Menurutnya, salah satu sasaran dari paket kebijakan XV ini adalah mempercepat dan mempermudah arus barang di pelabuhan dengan mengurangi jumlah kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) Code.  

“Harmonized System (HS) Code yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya (LARTAS) hingga menjadi 10 persen dengan melakukan pergeseran pengawasan LARTAS dari border ke post border,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (24/1). 

Dalam hal ini, Andy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar setiap Kementerian, Lembaga untuk menghapus dan menyederhanakan peraturan regulasi yang dirasakan dapat menghambat investasi. 

“Hal tersebut dilakukan guna mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia,” tuturnya. 

Kemudian, dalam rangka pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan dan pemenuhan standarisasi peralatan tenaga listrik. Kementerian ESDM telah memberlakukan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan dalam beberapa Kepmen atau Permen ESDM. 

“Hal ini sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XV dan tindak lanjut instruksi Presiden untuk penyederhanaan peraturan/regulasi, Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan terhadap 1 Kepmen ESDM dan 10 Permen ESDM dengan 1 Permen ESDM Nomor 2 tahun 2018 tentang Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan,” pungkasnya.