26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Siapkan Pelaksanaan DO Online, JICT Gelar Workshop - 20 Feb 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Wakil Dirut Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan, jelang persiapan pelaksanaan Delivery Order (DO) Online JICT sudah menggelar workshop dengan perusahaan pelayaran, Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Riza menambahkan, hanya perusahaan pelayaran/agen yang belum mengikuti pelatihan.

DO Online terdiri atas dua bagian yaitu antara Terminal Petikemas seperti JICT dan Shipping Line sudah siap melaksanakan DO Online saat diwajibkan 6 bulan mendatang.

Sementara DO Online antara cargo owner (consignee) dan perusahaan pelayaran masih banyak belum online tapi itu sebenarnya bukan tanggung jawab terminal, kata Riza.

Namun, tambah Riza, JICT sedang mempersiapkan system untuk membantu DO online antara shipping line dengan consignee.

” Saya dengar anak perusahaan Pelindo II ILCS juga membuat system ini cuma saya gak tau sampai di mana progresnya,” ujar Riza.

Dalam PM 120/2017 tentang DO Online yang diterbitkan 28 Desember 2017 disebutkan penerapan DO Online untuk kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik.

Pada pasal 3 (1) disebutkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) selaku pengelola terminal, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang wajib menerapkan sistem DO Online untuk barang impor.

Selanjutnya pada Pasal 3 (4) ditegaskan BUP, perusahaan angkutan laut, perusahaan jasa pengurusan transportasi/wakil pemilik barang yang tidak menerapkan pelayanan DO Online akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan.