26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

ALFI Minta Kepala OP Tanjung Priok Kaji Tarif Kepelabuhanan - 22 Feb 2018

Customsjakarta.com, Jakarta- Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto mengatakan, pihaknya mendesak Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok untuk mengkaji semua tarif kepelabuhanan.

Widijanto mengatakan, kajian terhadap tarif kepelabuhanan ini penting. Pertama untuk melihat tarif mana saja yang perlu direvisi karena tidak sesuai PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Kedua untuk membahas tarif kepelabuhanan yang jelas jelas sudah kadaluarsa agar terbentuk tarif baru, kata Widijanto.

ALFI mengharapkan Kepala OP Tanjung Priok Arif Toha berani melakukan revisi terhadap tarif yang tidak selaras dengan PM 72/2017 dan memperbarui tarif yang sudah kadaluwarsa seperti taif layanan kargo impor berstatus LCL dan tarif bongkar muat (OPP/OPT), katanya.

Widijanto mengatakan Kepala OP sebagai gubernurnya di pelabuhan dituntut punya keberanian baik dalam menegakkan aturan mau pun dalam membuat kebijakan. Karena di pelabuhan syarat dengan kepentingan banyak pihak.

“Kalau kurang punya keberanian dampaknya seperti selama ini. Misalnya tarif barang impor LCL sudah habis masa berlakunya taun 2010 sampai sekarang dibiarkan tanpa penggantinya. Akirnya di lapangan muncul komponen tarif macam macam yang merugikan pemilik barang,” ujarnya.