17 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Penurunan YOR Direspons Positif - 14 Nov 2013

JAKARTA – Penurunan batasan tingkat isian lapangan penumpukan terminal di Pelabuhan Tanjung Priok diperkirakan bisa menstabilkan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas di lini satu pelabuhan itu.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Syamsul Hadi mengatakan penurunan batsan tingkat isian lapangan penumpukan terminal atau yard occupancy ratio (YOR) peti kemas impor juga bisa memperlancar pergerakan barang.

“Kebijakan penurunan batasan YOR di Priok itu akan menstabilkan aktivitas bongkar muat sehingga kepadatan peti kemas di lini satu bisa secara dini di hindari,” ujarnya kepada Bisnis, Selsa (12/11).

Dia menjelaskan fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) tujuan yang menjadi penopang (buffer) wilayah kepabeanan Pelabuhan Tanjung Priok sudah dilengkapi fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan pemilik barang.

Wakil Ketua Bidang Kepabeanan dan Perdagangan Ekspor Impor Kadin DKI Jakarta Widijanto berharap biaya logistik khususnya kegiatan impor tidak melonjak akibat penurunan batasan YOR di Tanjung Priok.

Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh efektivitas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. 28/BC/2013 tentang Tata Laksana Pindah Lokasi Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya dari TPS Asal ke TPS Tujuan.

Pelaksanaan perpindahan penumpukan peti kemas impor yang belum selesai kewajiban pabeannya atau overbrengen di Pelabuhan Tanjung Priok kini mengacu pada batasan YOR di terminal peti kemas asal yang diatur Kementerian Perhubungan.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan haknya menetapkan batsan YOR terminal di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi 65% dari sebelumnya 85% untuk menghindari ancaman kepadatan di Pelabuhan itu. “Pengaturan Batsan YOR di terminal peti kemas itu untuk menjamin kelancaran arus barang melalui pelabuhan.”





Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, rabu 13 November 2013