Barang Impor Perlu Skala Prioritas - 21 Nov 2013
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi importir menjadi 7,5 persen didukung Bank Indonesia (BI) karena membantu menurunkan defisit perdagangan.
JAKARTA – Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Jakarta, Rabu (20/11), menyatakan dukungannya atas rencana pemerintah menaikkan tarif PPh bagi importir, baik yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) maupun non-API.
Dukungan itu disampaikan karena sejalan dengan upaya bank sentral menekan neraca transaksi berjalan yang defisitnya masih cukup tinggi.
Agus mengatakan kebijakan itu merupakan langkah penting pemerintah dalam meredam masuknya barang impor, terutama yang bukan kebutuhan utama.
“Untuk barang yang memang tidak utama yang diimpor, perlu dikenakan tambahan pajak atau bea masuk. Itu adalah satu peran yang baik, dan kalau sudah diimplementasikan tentu baik,” ungkap Agus.
Para importir idealnya menerapkan skala prioritas dengan mengimpor barang yang sangat dibutuhkan dan pasokannya tidak diproduksi di dalam negeri, bukan mengimpor barang yang sebenarnya bisa diproduksi sendiri.
“Justru yang mesti kita lakukan di semua aspek adalah menciptakan kondisi ekonomi yang lebih sehat di Indonesia dengan mengendalikan impor untuk mendorong ekspor,” kata Agus.
Sumber Tulisan : Koran Jakarta, Kamis 21 November 2013
Foto : http://koran-jakarta.com |