30 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Produsen Lega, Ekspansi Jalan Terus - 05 Dec 2013

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan beleid mengenai pembatasan impor semen yang selama ini tidak dipublikasikan, bahkan cenderung ditutup-tutupi. Dengan berlakunya aturan ini, diperkirakan semakin banyak produsen semen yang berekspansi.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengaku sudah menanti-nanti aturan ini sejak lama. Pasalnya, impor semen yang terus meningkat setiap tahun diperkirakan cukup membuat produsen dalam negeri menekan produksi lantaran tidak akan terserap.

“Kalau sudah keluar kami bersyukur. Saya belum mau mengatakan dulu apakah itu bisa substitusi ke domestik atau tidak. Yang pasti, ini bisa membuat produsen semen lebih giat berekspansi karena pasar dalam negeri semakin luas,” katanya, Rabu (4/12).

Sebelumnya, Bisnis mendapat salinan berupa Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen. Aturan tersebut berisi pokok-pokok pengaturan impor, baik semen clinker maupun semen jadi.

Untuk impor semen clinker, importir harus memiliki izin importir produsen semen (IP-Semen). Untuk impor semen, importir harus memiliki izin importir terdaftar semen (IT-Semen) sebelum mendapatkan persetujuan impor.

Untuk bisa mendapatkan izin itu persyaratannya sangat ketat. Rekomendasi impor semen diberikan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. Aturan ini mulai berlaku pada 1 September 2013 dan berakhir pada 1 september 2017.






Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Kamis 5 Desember 2013

Foto : http://statik.tempo.co