30 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Atasi Defisit Transaksi Berjalan, Pajak Penghasilan Barang Impor Pasal 22 Direvisi - 06 Dec 2013

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, akan mengeluarkan aturan baru guna meredam pelemahan nilai tukar rupiah yang disebabkan oleh defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/CAD). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan dikeluarkan tersebut, merupakan revisi atas Pajak Penghasilan (PPh) barang impor pasal 22, serta penerbitan aturan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). “Minggu ini dikeluarkan jadi mestinya besok,” ungkap Chatib usai hadiri seminar Internasional, di Gedung Djuanda Kemenkeu, kamis (5/12).

Pada revisi PPh 22, pajak akan disetarakan menjadi 75% dari yang sekarang rata-rata hanya 2,5%. Pajak ditujukan untuk barang impor yang konsumsinya paling tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk impor pangan. “PPh impor 22, kalau melakukan impor bayar dulu pajaknya diakhir tahun disa dikreditkan. Jadi kalau dia impor dia harus bayar di depan. Kalau PPh dinaikkan, cash flow akan kena, dia akan kurangi volume impornya,” jelas Chatib.

Sedangkan untuk KITE, ada kemudahan persyaratan untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk para importir. Selama ini, aturan tersebut diakui sudah ada, namun sekarang yang difokuskan, adalah kemudahan persyaratannya agar banyak eksportir yang lebih memanfaatkan.

Chatib menambahkan, aturan ini dimungkinkan untuk memberikan sinyal dari keseriusan pemerintah untuk mengatasi impor barang yang tidak penting. Disamping itu juga dapat membantu dalam pengentasan defisit transaksi berjalan yang saat ini masih terjadi. “Ini adalah bagian dari reformasi structural untuk memperbaiki kestabilan perekonomian. Harapannya dapat membantu mengatasi impor berlebihan dan mendorong ekspor agar terus meningkat,” tandasnya.     





Sumber Tulisan : Business News, Jumat 6 Desember 2013

 

Foto : http://img.antaranews.com