30 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Mulai 12 Januari 2014, Ekspor Bahan Mentah Mineral, Dilarang ! - 09 Dec 2013

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemerintah akan menjalankan kebijakan penghentian semua ekspor bahan mentah mineral untuk selanjutnya dilakukan pemurnian didalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral. Kebijakan yang didukung seluruh fraksi Komisi VII DPR RI ini akan dilaksanakan tanpa terkecuali dan mulai berlaku tanggal 12 Januari 2014.

“Lima tahun sejak tahun 2009, ekspor mineral harus dikendalikan dan harus membuat smelter. Tujuan dari undang-undang itu sangat mulia agar mineral mentah jangan diekspor, yang dulu awal-awal jadi Menteri ESDM saya katakan jangan mengekspor tanah air,” ujar Menteri ESDM usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI.

Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 170 Undang-Undang No.4 tahun 2009, mewajibkan pemegang Kontrak Karya (KK) dan sudah berproduksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangannya didalam negeri dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak Undang-Undang No.4 tahun 2009 diterbitkan.

Pemerintah akan konsisten melaksanakan amanat pasal 103 ayat (1) Jo. Pasal 170 UU No. 4/2009 dan pasal 112 PP 23/2010 agar kegiatan pengolahan dan pemurnian didalam dapat dilaksanakan sepenuhnya mulai tanggal 12 Januari 2014. “Didukung Sembilan Fraksi Komisi VII DPR RI, Pemerintah akan menjalankan amanah secara penuh dan konsisten,” tambah Menteri.

Dukungan Sembilan Fraksi dalam melaksanakan kebijakan ini merupakan cerminan dukungan rakyat Indonesia meski pada tahap awal akan menimbulkan sedikit gejolak, namun ini semua merupakan keputusan yang terbaik untuk kepentingan bangsa Indonesia. “Tentu ini akan bagus bagi negeri, tetapi nanti untuk sementara akan gaduh, karena tentu pengurangan ekspor, menekan ekspor menutup ekspor awal-awalnya pasti ada perusahaan kelabakanlah sedikit,” ujar Jero Wacik.   





Sumber Tulisan : Business News, Senin 9 Desember 2013

Foto : http://statik.tempo.co