Penolakan Negara Tujuan Berkurang - 09 Dec 2013
JAKARTA – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatat sebanyak Sembilan kasus penolakan ekspor hasil perikanan terjadi pada 2013.
Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji mengatakan jumlah kasus penolakan ekspor hasil perikanan menurun dibandingkan dengan tahun lalu.
“Dari 35 negara mitra dagang yang punya MRA (Matual Recognition Arrangement), termasuk China dan Uni Eropa, kasus penolakan hanya ada Sembilan,” katanya, Jumat (6/12).
Kasus penolakan, lanjut Narmoko terjadi pada komoditas ikan tuna beku dan kaleng. Ikan cobia beku, ikan remang beku, dan gurita.
Empat kasus penolakan ekspor menyangkut komoditas tuna. Penyebabnya, yakni kandungan histamine yang melebihi ambang batas yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor.
Produk tuna yang ditolak a.l. tuna ekor kuning beku (frozen yellowfin tuna), tuna kaleng dalam minyak kedelai, filet tuna ekspor kuning beku, dan tuna kering asap.
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Senin 9 Desember 2013
Foto : http://statik.tempo.co |