Menyoal Larangan Ekspor Komoditas Tambang Mentah - 11 Dec 2013
Di tengah tekanan permintaan global yang menurun terhadap komoditas hasil tambang, banyak eksportir hasil tambang menentang bakal diterapkannya peraturan larangan mengekspor bahan mentah hasil tambang. Alasannya, banyak eksportir tambang yang menjerit atas pengenaan regulasi baru tersebut.
Yang menarik, Menteri Keuangan Chatib Basri malah memastikan ekspor bahan mineral olahan akan meningkat pada 2015 apabila implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dilakukan secara konsisten. Pada 2015, ekspor olahan (procced) akan naik cukup signifikan, kalau sekarang angkanya sekitar 4,9 miliar dolar A, maka pada 2015 mungkin naik mendekati 9 miliar dolar AS.
Menkeu Chatib mengatakan penerapan peraturan tersebut akan menurunkan ekspor bahan mineral mentah, karena UU Minerba melarang adanya ekspor bahan mineral sebelum dilakukan pemurnian dan pengolahan di pabrik smelter. Memang akibatnya bahwa bahan mentah (unprocced) akan mengalami penurunan pada 2014, dan akan berpengaruh pada ekspor nasional.
Dalam satu dekade terakhir, ekspor pertambangan, yang sebagian besar berupa bahan mentah, bahkan dalam bentuk konsentrat, melonjak hampir 900% dari 3,57 miliar dolar AS menjadi 34,65 miliar dolar AS. Sulit dipercaya, pemerintah membiarkan bahan tambang selama ini dijadikan andalan ekspor nonmigas nasional.
Sumber Tulisan : Business News, Rabu 11 Desember 2013 |