Daya Saing Eksportir Terdongkrak - 11 Dec 2013
JAKARTA – Dalam rangka efisiensi waktu dan peningkatan daya saing ekspor di lingkup Asean, Kementerian Perdagangan menerapkan skema sertifikasi mandiri pada beberapa perusahaan eksportir.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan skema ini bertujuan memudahkan eksportir yang sebelumnya membutuhkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mendapatkan penurunan bea masuk.
Dengan adanya skema tersebut, eksportir hanya perlu menyertakan dokumen invoice yang diterbitkan oleh perusahaannya sendiri.
“Implementasi kebijakan ini tidak terlepas dari upaya kita untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di tengah kekhawatiran perekonomian di beberapa negara. Skema ini diharapkan bisa meningkatkan volume dan nilai ekspor,” kata Gita saat memberikan sambutan Peluncuran Self Sertification, Selasa (10/12).
Pihaknya telah memberikan kewenangan pada 15 eksportir produsen untuk mengeluarkan pernyataan invoice mengenai asal suatu barang yang diekspor.
Beberapa perusahaan yang telah berstatus sebagai eksportir bersertifikat (EB) tersebut dijadikan sebagai pilot project dalam kerangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Sumber Tulisan : Bisnis Indonesia, Rabu 11 Desember 2013
Foto : http://img.antaranews.com |